• 15 Februari 2026: batas akhir pembaruan data Dapodik.
  • 16–20 Februari 2026: verifikasi dan pengolahan data calon penerima.
  • 20 Februari 2026: pengiriman data ke Kementerian Keuangan.
  • 25 Februari hingga akhir bulan: dana ditransfer bertahap ke rekening guru.

Mekanisme ini diharapkan memastikan penyaluran tepat waktu dan sesuai nominal yang ditetapkan.

Direktur Jenderal GTK Prof. Nunuk Suryani menekankan pentingnya ketepatan dan kelengkapan data dari pemerintah daerah serta sekolah agar pencairan bulanan berjalan lancar.

Tips Agar TPG Tidak Tertunda

  • Pastikan data Dapodik lengkap dan valid.
  • Periksa status SKTP melalui portal Info GTK.
  • Ikuti jadwal pembaruan data dan pelaporan kinerja.
  • Tunggu proses pencairan karena dilakukan bertahap.

Dengan terbitnya SKTP Februari 2026, guru yang memenuhi persyaratan administratif dapat mulai menerima TPG sesuai jadwal bulanan. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kesejahteraan dan profesionalisme guru di Indonesia.