Evaluasi Data Penerima Bansos

Pemerintah menerapkan peninjauan berkala terhadap daftar penerima bantuan sosial. Status kepesertaan tidak lagi bersifat permanen guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Kelompok yang tidak memenuhi kriteria, seperti keluarga dengan anggota aparatur sipil negara, memiliki aset bernilai tinggi, rumah mewah, atau berpenghasilan di atas upah minimum, tidak berhak menerima bansos.

Prioritas diberikan kepada masyarakat desil 1 hingga desil 5 yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Masa kepesertaan maksimal lima tahun, kecuali bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Waspada Informasi Palsu

Di tengah tingginya minat terhadap informasi bansos, masyarakat diminta berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan BLT Kesra. Modus penipuan biasanya meminta data pribadi dengan janji pencairan bantuan.

Pengecekan status bansos dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi Cek Bansos dengan memasukkan data sesuai KTP dan kode verifikasi.

Informasi yang meminta data sensitif di luar prosedur resmi, menggunakan domain tidak jelas, atau disebarkan melalui pesan berantai tanpa sumber dapat dipastikan bukan kanal resmi pemerintah.

Dengan kebijakan terbaru ini, BLT Kesra resmi tidak berlanjut pada 2026. Pemerintah menegaskan komitmen menjaga perlindungan sosial melalui program yang lebih terstruktur dan berkesinambungan.