Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Lewat e-Samsat, SIGNAL, dan SMS
STNK Kendaraan--
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Sebelum membayar, penting bagi wajib pajak mengetahui besaran tagihan agar tidak terjadi kesalahan nominal.
Saat ini, pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang dan mengantre di kantor Samsat. Beragam layanan digital telah disediakan untuk memudahkan masyarakat.
Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor
PKB merupakan pungutan daerah yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pembayaran pajak menjadi syarat agar kendaraan tetap berstatus legal dan dapat digunakan di jalan sesuai ketentuan hukum.
Besaran pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot kendaraan yang mencerminkan dampaknya terhadap kerusakan jalan dan lingkungan.
Ketentuan mengenai pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dana yang dihimpun digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur jalan dan sarana transportasi.
Metode Cek Pajak Kendaraan Secara Daring
Terdapat sejumlah cara yang dapat dipilih untuk mengetahui jumlah pajak terutang, mulai dari laman resmi hingga layanan pesan singkat.
1. Melalui Website e-Samsat
- Akses laman e-samsat.id melalui peramban.
- Pilih menu “Cek Pajak”.
- Isi data kendaraan seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, serta lima digit terakhir nomor rangka.
- Tentukan provinsi sesuai domisili kendaraan.
- Pastikan data benar, lalu klik “Cek Sekarang”.
Sistem akan menampilkan informasi kendaraan, termasuk merek, tipe, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, jumlah pajak terutang, hingga batas akhir pembayaran.
2. Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
- Daftar dengan memasukkan NIK, email, nomor ponsel, dan kata sandi.
- Lengkapi data kendaraan seperti status kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), serta lima digit terakhir nomor rangka.
- Pilih jenis kendaraan untuk melihat rincian pajak.
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
- Gunakan menu “Lacak” untuk memantau pengiriman dokumen jika memilih layanan kirim.
Apabila memilih pengiriman dokumen, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang terdaftar.
3. Melalui Aplikasi Samsat Daerah
Sejumlah pemerintah provinsi menyediakan aplikasi resmi untuk mempermudah layanan pajak kendaraan.
- Sambara untuk Jawa Barat
- New Sakpole untuk Jawa Tengah
- Sambat untuk Banten
- E-Samsat Kepri untuk Kepulauan Riau
- Bapenda Sulsel Mobile untuk Sulawesi Selatan
Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat mengecek nominal pajak, mengetahui jatuh tempo, hingga memperoleh informasi layanan lainnya.
4. Melalui Layanan SMS
Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, pengecekan juga dapat dilakukan melalui SMS.
- Buka menu pesan di ponsel.
- Ketik format sesuai ketentuan daerah, misalnya: Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat Nomor/Nomor Seri Pelat/Warna.
- Contoh: Info B/1234/ABC/Hitam.
- Kirim ke nomor layanan SMS Samsat di wilayah masing-masing.
- Tunggu balasan berisi detail kendaraan, jumlah pajak, dan kode pembayaran.
Pengecekan mandiri membantu pemilik kendaraan menyiapkan dana sebelum jatuh tempo. Pembayaran tepat waktu juga menghindarkan dari sanksi denda administrasi serta memastikan kendaraan tetap sah beroperasi di jalan.
Kesimpulan
Digitalisasi layanan Samsat membuat proses pengecekan pajak kendaraan semakin praktis. Website e-Samsat, aplikasi SIGNAL, aplikasi daerah, maupun SMS dapat dimanfaatkan untuk mengetahui tagihan secara cepat tanpa perlu datang ke kantor Samsat.