Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Lewat e-Samsat, SIGNAL, dan SMS
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Sebelum membayar, penting bagi wajib pajak mengetahui besaran tagihan agar tidak terjadi kesalahan nominal.
Saat ini, pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang dan mengantre di kantor Samsat. Beragam layanan digital telah disediakan untuk memudahkan masyarakat.
Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor
PKB merupakan pungutan daerah yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pembayaran pajak menjadi syarat agar kendaraan tetap berstatus legal dan dapat digunakan di jalan sesuai ketentuan hukum.
Besaran pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot kendaraan yang mencerminkan dampaknya terhadap kerusakan jalan dan lingkungan.
Ketentuan mengenai pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dana yang dihimpun digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur jalan dan sarana transportasi.
Metode Cek Pajak Kendaraan Secara Daring
Terdapat sejumlah cara yang dapat dipilih untuk mengetahui jumlah pajak terutang, mulai dari laman resmi hingga layanan pesan singkat.
1. Melalui Website e-Samsat
- Akses laman e-samsat.id melalui peramban.
- Pilih menu “Cek Pajak”.
- Isi data kendaraan seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, serta lima digit terakhir nomor rangka.
- Tentukan provinsi sesuai domisili kendaraan.
- Pastikan data benar, lalu klik “Cek Sekarang”.
Sistem akan menampilkan informasi kendaraan, termasuk merek, tipe, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, jumlah pajak terutang, hingga batas akhir pembayaran.
2. Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
- Daftar dengan memasukkan NIK, email, nomor ponsel, dan kata sandi.
- Lengkapi data kendaraan seperti status kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), serta lima digit terakhir nomor rangka.
- Pilih jenis kendaraan untuk melihat rincian pajak.
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
- Gunakan menu “Lacak” untuk memantau pengiriman dokumen jika memilih layanan kirim.
Update Terbaru
5 Rekomendasi Drama Korea Terlaris Mei 2026
Minggu / 31-05-2026, 07:38 WIB
Luis Enrique Akui Trofi Liga Champions Kedua Lebih Sulit Diraih, Ini Alasannya
Minggu / 31-05-2026, 07:38 WIB
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu 1 Kilometer Membumbung
Minggu / 31-05-2026, 07:37 WIB
VOCAST CINEMA 2026 Tampilkan 10 Film Pendek Karya Mahasiswa Vokasi UI
Minggu / 31-05-2026, 07:33 WIB
Mendagri Tito Apresiasi Program Rumah di Kendari, Bukti Negara Hadir 2026
Minggu / 31-05-2026, 07:33 WIB
Apa Itu Dewana? Istilah Bucin Sansekerta yang Viral dan Banyak Dicari 2026
Minggu / 31-05-2026, 07:33 WIB
Wayang Women: Ketika Perempuan Merebut Panggung Wayang Kulit
Minggu / 31-05-2026, 07:28 WIB
Tabrakan Maut di Tol China: Minivan Kelebihan Muatan, 13 Tewas
Minggu / 31-05-2026, 07:28 WIB
PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2026: Hadiah Juara Capai Rp519 Miliar
Minggu / 31-05-2026, 07:27 WIB
Italia Larang Konser Kanye West dan Travis Scott karena Alasan Keamanan
Minggu / 31-05-2026, 07:23 WIB
IHSG Lompat 1,43%, Saham Konglomerat Bangkit pada 2026
Minggu / 31-05-2026, 07:23 WIB
Resmi, Jepang Cairkan Subsidi Energi Rp57,69 Triliun untuk Warga 2026
Minggu / 31-05-2026, 07:22 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 30 Mei 2026: Boss Level dan Beyond Skylines
Minggu / 31-05-2026, 07:22 WIB
Gamer Kritik 007 First Light karena Dianggap Terlalu Woke
Minggu / 31-05-2026, 07:22 WIB






