Apabila memilih pengiriman dokumen, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang terdaftar.

3. Melalui Aplikasi Samsat Daerah

Sejumlah pemerintah provinsi menyediakan aplikasi resmi untuk mempermudah layanan pajak kendaraan.

  • Sambara untuk Jawa Barat
  • New Sakpole untuk Jawa Tengah
  • Sambat untuk Banten
  • E-Samsat Kepri untuk Kepulauan Riau
  • Bapenda Sulsel Mobile untuk Sulawesi Selatan

Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat mengecek nominal pajak, mengetahui jatuh tempo, hingga memperoleh informasi layanan lainnya.

4. Melalui Layanan SMS

Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, pengecekan juga dapat dilakukan melalui SMS.

  • Buka menu pesan di ponsel.
  • Ketik format sesuai ketentuan daerah, misalnya: Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat Nomor/Nomor Seri Pelat/Warna.
  • Contoh: Info B/1234/ABC/Hitam.
  • Kirim ke nomor layanan SMS Samsat di wilayah masing-masing.
  • Tunggu balasan berisi detail kendaraan, jumlah pajak, dan kode pembayaran.

Pengecekan mandiri membantu pemilik kendaraan menyiapkan dana sebelum jatuh tempo. Pembayaran tepat waktu juga menghindarkan dari sanksi denda administrasi serta memastikan kendaraan tetap sah beroperasi di jalan.

Kesimpulan

Digitalisasi layanan Samsat membuat proses pengecekan pajak kendaraan semakin praktis. Website e-Samsat, aplikasi SIGNAL, aplikasi daerah, maupun SMS dapat dimanfaatkan untuk mengetahui tagihan secara cepat tanpa perlu datang ke kantor Samsat.