Empat provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Mei 2026.

Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

>>> Astra Peugeot Surabaya Ungkap Penyebab Utama Aki Mobil Soak

Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak

Keempat provinsi tersebut adalah Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, dan Papua Pegunungan.

Masing-masing provinsi memiliki kebijakan dan periode pemutihan yang berbeda.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan hingga akhir 2026.

Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat.

Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon pajak dan penghapusan denda.

Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.

>>> Honda City Sedan Rp200 Juta Dapat Facelift, Tampil Lebih Tajam

Papua Pegunungan

Papua Pegunungan menjadi salah satu provinsi yang ikut serta dalam program ini.

Keringanan diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi.

Manfaat Program Pemutihan

Program pemutihan pajak bertujuan mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak.

Pemilik kendaraan dapat membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

Hal ini juga mendorong masyarakat untuk segera memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara Memanfaatkan Pemutihan

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat setempat atau melalui layanan online.

Pastikan membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Program ini berlaku hingga akhir 2026, sehingga masih ada waktu untuk memanfaatkannya.

>>> Waymo Tarik Ribuan Robotaxi Setelah Satu Terseret Banjir

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda.