DPR Amerika Serikat mengesahkan paket undang-undang keamanan anak di dunia maya pada Senin (24/3) dengan suara 267-117.

Aturan ini dikenal sebagai Kids Internet and Digital Safety (KIDS) Act.

>>> Update Anniv Free Fire: M590 Gampang HS, Kord Anti Gloo

Undang-undang ini mewajibkan platform digital menyediakan kontrol orang tua, membatasi penggunaan data untuk iklan tertarget pada anak di bawah umur, dan mewajibkan verifikasi usia untuk situs dewasa.

Aturan juga mencakup permainan daring dan chatbot kecerdasan buatan.

Komite Energi dan Perdagangan DPR menyebut langkah ini sebagai terobosan besar menuju dunia maya yang lebih aman bagi anak-anak.

Mereka menekankan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama dan memberikan lebih banyak alat bagi orang tua untuk melindungi anak serta remaja.

DPR memilih untuk tidak menyertakan kewajiban 'tugas perawatan' yang kontroversial dalam RUU Senat yang disebut Kids Online Safety Act (KOSA).

Kelompok hak digital menilai kerangka kerja yang direvisi tetap bermasalah bagi pengguna internet umum.

Joe Mullin, analis kebijakan senior Electronic Frontier Foundation, menyebut paket RUU yang digabungkan sebagai kekacauan.

Ia menilai skema pembatasan usia yang berbeda untuk layanan berbeda menimbulkan kompleksitas dan risiko hukum besar.

>>> Dua Raksasa Ekonomi Bergandengan, Peluang Emas Investor Indonesia di Arab Saudi

Kekhawatiran muncul bahwa persyaratan identifikasi pemerintah atau pemeriksaan biometrik untuk verifikasi usia dapat mengancam anonimitas dalam berpendapat. Kelompok industri teknologi juga menyatakan penolakan terhadap paket yang baru disahkan.

Zach Lilly, direktur urusan pemerintah NetChoice, menulis bahwa semua RUU ini menurunkan privasi dan keamanan, serta mengurangi perlindungan Amandemen Pertama yang menjadi hak penuh warga Amerika.