Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui lebih dulu jumlah tagihan yang harus dibayar agar tidak terjadi kekeliruan nominal.

Kini, pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan secara online dengan cepat dan praktis tanpa harus datang atau mengantre di kantor Samsat.

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?

PKB adalah pungutan tahunan yang dikenakan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Pembayaran pajak menjadi syarat agar kendaraan tetap memiliki status legal dan dapat digunakan secara sah di jalan raya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot kendaraan yang mencerminkan tingkat dampaknya terhadap kerusakan jalan dan lingkungan.

Ketentuan mengenai PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur jalan dan sarana transportasi.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Terdapat beberapa metode yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui besaran pajak kendaraan secara daring, mulai dari situs resmi hingga layanan pesan singkat.

1. Melalui Website e-Samsat

  • Buka laman e-samsat.id melalui peramban.
  • Pilih menu “Cek Pajak” pada halaman utama.
  • Masukkan data kendaraan seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  • Pastikan data sudah benar, lalu klik “Cek Sekarang”.

Sistem akan menampilkan informasi kendaraan, termasuk merek, tipe, tahun produksi, nomor rangka, nomor mesin, jumlah pajak terutang, serta batas waktu pembayaran.

2. Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)