Cara Cek Pajak Kendaraan Online Tanpa Perlu ke Kantor Samsat
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
- Lengkapi data kendaraan, termasuk status kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Pilih jenis kendaraan untuk melihat rincian pajak.
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia di aplikasi.
- Setelah transaksi berhasil, gunakan menu “Lacak” untuk memantau pengiriman TBPKP jika memilih pengiriman dokumen.
Jika memilih layanan kirim dokumen, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat yang telah didaftarkan.
3. Melalui Aplikasi Samsat Daerah
Sejumlah pemerintah daerah juga menyediakan aplikasi Samsat masing-masing untuk memudahkan wajib pajak.
- Sambara untuk wilayah Jawa Barat
- New Sakpole untuk Provinsi Jawa Tengah
- Sambat untuk wilayah Banten
- E-Samsat Kepri untuk Kepulauan Riau
- Bapenda Sulsel Mobile untuk Provinsi Sulawesi Selatan
Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui jumlah pajak, mengecek jatuh tempo, hingga memperoleh informasi layanan secara lebih efisien.
4. Melalui Layanan SMS
Bagi masyarakat dengan keterbatasan akses internet, pengecekan pajak juga bisa dilakukan melalui pesan singkat.
- Buka menu pesan pada ponsel.
- Ketik format sesuai ketentuan daerah, misalnya: Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat Nomor/Nomor Seri Pelat/Warna.
- Contoh: Info B/1234/ABC/Hitam.
- Kirim ke nomor layanan SMS Samsat yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Tunggu balasan berisi detail kendaraan, jumlah pajak terutang, serta kode pembayaran.
Melakukan pengecekan secara mandiri membantu pemilik kendaraan menyiapkan dana sebelum jatuh tempo. Pembayaran tepat waktu juga menghindarkan dari sanksi denda administrasi serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan di jalan.
Kesimpulan
Pengecekan pajak kendaraan kini semakin mudah berkat layanan digital. Wajib pajak dapat memanfaatkan website e-Samsat, aplikasi SIGNAL, aplikasi Samsat daerah, maupun layanan SMS untuk mengetahui besaran tagihan secara cepat dan praktis.
Update Terbaru
Penjelasan Ending Filing for Love, Nasib Joo In Ah Ditentukan di Rapat Pemegang Saham jadi Tanda Lanjut Season 2?
Minggu / 31-05-2026, 06:00 WIB
Messi Cedera Hamstring, Argentina Cemas Jelang Piala Dunia 2026
Minggu / 31-05-2026, 05:38 WIB
Resmi! Daftar 26 Pemain Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Ada Nama Mengejutkan
Minggu / 31-05-2026, 05:38 WIB
Arsenal Tumbang dari PSG, Mimpi Inggris Sapu Bersih Eropa 2026 Kandas
Minggu / 31-05-2026, 05:38 WIB
5 Pemain Kunci PSG untuk Kalahkan Arsenal di Final Liga Champions 2026
Minggu / 31-05-2026, 05:38 WIB
Hasil PSG vs Arsenal 2026: Penalti Dembele Samakan Kedudukan 1-1
Minggu / 31-05-2026, 05:38 WIB
Sinopsis Sekawan Limo 2: Perjuangan Keluar dari Jerat Tumbal Pesugihan
Minggu / 31-05-2026, 05:37 WIB
Alasan Mengejutkan Lewis Hamilton Tak Beri Kado ke Charles Leclerc
Minggu / 31-05-2026, 05:25 WIB
Nova Arianto Bongkar Rahasia John Herdman Jelang FIFA Matchday Juni 2026: Sosok Paling Teliti
Minggu / 31-05-2026, 05:25 WIB
7 Ide Kebun Rambat Produktif untuk Lorong Rumah, Tren 2026
Minggu / 31-05-2026, 05:25 WIB
Ekonomi RI Tertekan Global: Kembali ke Pasal 33 UUD Jadi Solusi Terbaru 2026
Minggu / 31-05-2026, 05:25 WIB
Vespa Edisi Spesial 80 Tahun Resmi Meluncur, Ini Spek Terbaru yang Banyak Dicari 2026
Minggu / 31-05-2026, 05:25 WIB
The New York Times Rilis Solusi Wordle Edisi 30 Mei 2026
Minggu / 31-05-2026, 05:15 WIB






