Pemerintah resmi memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026. Bantuan ini mencakup alokasi Januari hingga Maret dan disalurkan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran tahun ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai basis utama untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Data tersebut membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh desil.

Penyaluran Dilakukan Bertahap

Pencairan tahap 1 tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Prosesnya menyesuaikan kesiapan sistem perbankan dan kondisi masing-masing daerah.

Hingga awal Februari 2026, wilayah Aceh dilaporkan menjadi salah satu daerah dengan penyaluran tercepat melalui Bank Syariah Indonesia. Sejumlah KPM menerima saldo BPNT hingga Rp600.000 dan komponen kesehatan PKH sekitar Rp750.000.

Sementara itu, penerima dengan KKS dari BRI, BNI, dan Mandiri diminta menunggu proses bertahap. Pada sistem, status pencairan telah berubah menjadi Standing Instruction yang menandakan perintah pemindahbukuan telah diterbitkan. Dalam kondisi normal, dana masuk dalam waktu satu hingga dua hari kerja setelah status aktif.

Aturan Penarikan Dana

Kementerian Sosial menetapkan dana yang telah masuk ke rekening KKS wajib digunakan atau ditarik maksimal 30 hari sejak pencairan.

Jika tidak ada aktivitas transaksi dalam periode tersebut, saldo berpotensi diblokir dan dikembalikan ke kas negara. KPM diimbau rutin mengecek saldo dan segera memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan.

Saat ini sekitar 1,2 juta KPM masih dalam daftar pencairan lanjutan. Penerima yang belum menerima bantuan disarankan memastikan status kepesertaan melalui pendamping sosial setempat.

Wilayah Prioritas Tahap Awal

Aceh