Kementerian Sosial melakukan penyesuaian kebijakan penyaluran bantuan sosial tahun 2026 dengan mengacu pada sistem desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini berimbas pada kelompok desil 5 yang kini tidak lagi otomatis menjadi prioritas penerima sejumlah program utama.

Penyesuaian tersebut memengaruhi skema penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Masyarakat yang berada pada desil 5 perlu memahami perubahan ini agar tidak keliru menafsirkan status bantuan yang diterima.

Memahami Sistem Desil dalam DTSEN

Desil adalah metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi sepuluh kategori. Desil 1 merepresentasikan kelompok paling rentan secara ekonomi, sedangkan desil 10 berada pada tingkat kesejahteraan tertinggi.

Pengelompokan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima berbagai program bansos, termasuk PKH, BPNT, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).

Desil 5 Tidak Lagi Jadi Prioritas Awal

Pada kebijakan terbaru tahun 2026, prioritas penerima PKH dan BPNT difokuskan kepada masyarakat di desil 1 sampai desil 4. Sementara itu, desil 5 tidak lagi secara otomatis masuk daftar utama pada tahap awal penyaluran.

Kendati demikian, peluang tetap terbuka bagi kelompok desil 5 untuk memperoleh bantuan tertentu. Beberapa program masih memungkinkan penerimaan melalui asesmen tambahan yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi secara lebih mendalam.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari evaluasi data agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan alokasi.

Dampak bagi Keluarga Penerima Manfaat

Perubahan kebijakan membawa konsekuensi bagi keluarga yang sebelumnya menerima bantuan namun kini tercatat di desil 5. Mereka berpotensi tidak lagi mendapatkan PKH atau BPNT pada tahap awal 2026.