Tanggapan RS Bhayangkara Makassar

Melalui Kasubdit Yanmed Dokpol, dr Joko Maharto, RS Bhayangkara Makassar menyampaikan bahwa investigasi internal sedang dilakukan. Proses tersebut melibatkan Unit Siber dan Kriminal Khusus untuk menelusuri sumber penyebaran.

Pihak rumah sakit juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat beredarnya foto visum tersebut dalam konferensi pers pada 28 Agustus 2025.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kerahasiaan pasien merupakan kewajiban etik dan hukum bagi tenaga kesehatan. Data medis, identitas, dan informasi kesehatan pasien wajib dilindungi, baik dalam bentuk lisan, tertulis, maupun elektronik.

Menurutnya, korban dapat menempuh dua jalur hukum sekaligus. Jalur pidana ditangani aparat penegak hukum, sementara gugatan perdata dapat diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Kewajiban menjaga kerahasiaan pasien diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, Permenkes Nomor 36 Tahun 2012, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan hak pasien atas keamanan dan privasi data medis. Data kesehatan juga termasuk kategori data pribadi spesifik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pelanggaran terhadap perlindungan data kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Pihak yang Berpotensi Bertanggung Jawab

Menurut Abdul Fickar, tanggung jawab tidak hanya dapat dibebankan kepada individu pelaku. Manajemen rumah sakit maupun oknum tenaga kesehatan yang terlibat juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil pembuktian.

Ia menyarankan korban mengumpulkan seluruh dokumen medis serta menghadirkan saksi atau ahli untuk memperkuat pembuktian jika perkara berlanjut ke pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak privasi pasien dan etika profesi kesehatan, serta mengingatkan pentingnya perlindungan data medis dalam setiap proses pelayanan kesehatan.