Perpanjangan Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, BKN Tegaskan Bukan Karena Anggaran
Pemerintah memastikan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 tidak lagi dikaitkan dengan alasan keterbatasan anggaran daerah. Keputusan kelanjutan masa kerja akan bergantung pada capaian kinerja masing-masing pegawai.
Penegasan tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari penerapan sistem evaluasi aparatur sipil negara berbasis hasil kerja. Skema ini diharapkan memberikan kepastian sekaligus mendorong profesionalisme PPPK.
Setiap PPPK diwajibkan mengisi laporan kinerja secara berkala melalui sistem e-kinerja. Data tersebut menjadi dasar penilaian pejabat pembina kepegawaian dalam menentukan apakah kontrak akan diperpanjang atau dihentikan.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan bahwa regulasi memberi kewenangan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi tersebut.
“PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kemampuan fiskal daerah bukan alasan untuk memutus kontrak. Menurutnya, pengajuan formasi PPPK sebelumnya telah melalui analisis jabatan dan beban kerja, termasuk perhitungan pembiayaan gaji dan tunjangan.
“Tidak ada pemutusan kontrak karena alasan anggaran. Kemampuan fiskal bukan alasan untuk memutus kontrak,” tegasnya.
Kebijakan ini muncul setelah adanya kasus PPPK angkatan 2021 yang kontraknya tidak diperpanjang dengan alasan efisiensi belanja daerah. BKN menyebut aturan berbasis kinerja dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai.
Pengaturan lebih lanjut mengenai evaluasi dan perpanjangan kontrak akan dimuat dalam revisi Undang-Undang ASN yang tengah dibahas di DPR RI. Regulasi tersebut diharapkan memperjelas standar penilaian serta mekanisme pengawasan agar berlaku seragam di seluruh instansi.
Dengan skema ini, PPPK diminta menjaga disiplin, memenuhi target kerja, dan melaporkan capaian melalui sistem yang telah ditetapkan. Catatan kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan kelanjutan kontrak pada 2026 dan seterusnya.
Update Terbaru
Cara agar Otak Menua dengan Sehat Menurut Ahli Neurologi, Bukan Diet
Jumat / 24-07-2026, 23:00 WIB
Piala AFF 2026: Pembuktian Nadeo Argawinata sebagai Kiper Utama Timnas Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Lee Min-ho Kembali Jadi Aktor Korea Terfavorit di Mata Penggemar Global
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Penumpang Alphard Penerobos Pelican Crossing HI Ternyata Anggota Polda Jabar
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Persija Hormati Sanksi KFA untuk Shin Tae Yong, Belum Ambil Sikap
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Hasil Piala AFF: Vietnam ke Puncak usai Bantai Timor Leste 7-0
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Speedboat Bawa 11 Wisatawan Asing Hilang Kontak di Perairan Gorontalo
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Fallout Co-Creator: Morrowind di Xbox Ubah Standar RPG Konsol
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Facebook Luncurkan Lencana 'Facebook Verified' Gratis untuk Lawan AI Palsu
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Game Freak Bawa Interaksi Anjing ke Level Baru di Beast of Reincarnation
Jumat / 24-07-2026, 22:44 WIB
Bos Amazon Games: Harga Konsol dan Steam Machine di Atas $1.000 Dorong Minat ke Cloud Gaming
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Video Promo Film Anime The Ribbon Hero Soroti Ikatan Pine dan Safir
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Jensen Huang Posting Pertama di X, Dukung Model AI Terbuka
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB







