Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta 2026, Ini Perkiraan Tanggalnya
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai menjadi perhatian PNS dan karyawan swasta menjelang Idulfitri. Kepastian jadwal pembayaran masih menunggu regulasi resmi pemerintah dan penetapan hari raya melalui sidang isbat.
THR merupakan hak pekerja yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan. Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN dan BUMD, serta karyawan swasta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkiraan THR PNS 2026
Untuk PNS, pembayaran THR diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hingga pertengahan Februari 2026, aturan khusus terkait THR tahun ini belum diterbitkan.
Meski demikian, merujuk pola sebelumnya, pemerintah biasanya mencairkan THR paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret, maka pencairan THR PNS diproyeksikan sekitar 11 atau 12 Maret 2026.
Tanggal tersebut masih bersifat perkiraan dan akan menyesuaikan keputusan resmi pemerintah mengenai penetapan 1 Syawal.
Jadwal THR Karyawan Swasta
Bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan asumsi Lebaran jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan pada 14 atau 15 Maret 2026.
Rangkuman Perkiraan Jadwal
- THR PNS: paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.
- Perkiraan pencairan PNS: 11 atau 12 Maret 2026.
- THR karyawan swasta: paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
- Perkiraan pencairan swasta: 14 atau 15 Maret 2026.
- Seluruh tanggal masih menunggu penetapan resmi Idulfitri 2026.
Pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan THR PNS secara terpusat agar pelaksanaannya seragam di seluruh instansi. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar kewajiban pembayaran THR dipenuhi tepat waktu.
Update Terbaru
CELIOS: UU PFII Berpotensi Hambat Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD
Rabu / 22-07-2026, 16:21 WIB
Chandra Asri Group Siapkan Investasi USD1 Miliar untuk CA-EDC Tahap II
Rabu / 22-07-2026, 16:21 WIB
ACC dan TAF Targetkan Pembiayaan Rp2 Triliun di GIIAS 2026
Rabu / 22-07-2026, 16:21 WIB
Wapres Setara Menko? Ini Fakta Konstitusi yang Dilupakan di Tengah Drama Kursi Gibran
Rabu / 22-07-2026, 16:21 WIB
Sinopsis Drakor A Shop for Killers 2: Lee Dong Wook Kembali Jadi Pembunuh Bayaran
Rabu / 22-07-2026, 16:21 WIB
Arizona Diamondbacks Panggil Kohl Drake untuk Debut MLB
Rabu / 22-07-2026, 16:01 WIB
Colman Domingo Sindir Kritik Rasial terhadap Casting Lupita Nyong'o di The Odyssey
Rabu / 22-07-2026, 16:00 WIB
Jay Feely Raih Nominasi Partai Republik untuk Distrik Pertama Arizona
Rabu / 22-07-2026, 16:00 WIB
BGN Temukan SPPG Miliki Dua Virtual Account, Dana Rp311 Miliar Dikembalikan
Rabu / 22-07-2026, 16:00 WIB
Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Rabu / 22-07-2026, 16:00 WIB
Cholil ERK dan Eka The Brandals Masuk Badan Pengawas dan Pengurus KontraS
Rabu / 22-07-2026, 16:00 WIB
Toluca Jamu Pumas di Apertura 2026, Catat Rekor Tak Terkalahkan
Rabu / 22-07-2026, 15:56 WIB
Hulu Rilis Dokumenter tentang Kaitan Keluarga Charles Manson
Rabu / 22-07-2026, 15:56 WIB
Modernisasi Pabrik Aspal di Taiwan Jadi Contoh Infrastruktur Berkelanjutan untuk Asia
Rabu / 22-07-2026, 15:56 WIB







