THR PPPK 2026 Dipastikan Cair Penuh, Simak Jadwal dan Rincian Nominalnya
uang--
Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan hak THR tahun 2026 akan dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kalender nasional, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Mengacu pada aturan pembayaran THR yang dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, pencairan diprediksi berlangsung pada pertengahan Maret 2026.
Anggaran THR ASN 2026
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026. Dana tersebut mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, serta anggota Polri.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa penyaluran diharapkan sudah dapat dilakukan pada awal Ramadan, meski tanggal pastinya masih menunggu penetapan resmi melalui regulasi pemerintah.
PPPK Dipastikan Terima THR Penuh
Pada 2026, PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR dengan komponen lengkap, setara dengan PNS. Besaran yang diterima mengacu pada gaji pokok ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh ASN.
Perkiraan Jadwal Pencairan
Mengacu pada pola tahun sebelumnya, pemerintah biasanya mulai mentransfer THR sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Dengan proyeksi lebaran pada 21 Maret 2026, dana diperkirakan mulai masuk rekening ASN pada pekan kedua Maret.
ASN disarankan memantau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui instansi masing-masing serta memastikan data rekening aktif dan valid.
Rincian Perkiraan Nominal THR 2026
Komponen THR meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Berikut estimasi nominal maksimal berdasarkan pendidikan dan masa kerja:
- SD/SMP < 10 tahun: Rp4.285.200 | 10–20 tahun: Rp4.639.000 | ≥20 tahun: Rp5.052.600
- SMA/D-1 < 10 tahun: Rp4.907.700 | 10–20 tahun: Rp5.347.400 | ≥20 tahun: Rp5.861.500
- D-2/D-3 < 10 tahun: Rp5.488.500 | 10–20 tahun: Rp5.966.100 | ≥20 tahun: Rp6.524.200
- S-1/D-4 < 10 tahun: Rp6.591.000 | 10–20 tahun: Rp7.160.500 | ≥20 tahun: Rp7.825.800
- S-2/S-3 < 10 tahun: Rp7.764.100 | 10–20 tahun: Rp8.357.500 | ≥20 tahun: Rp9.050.500
Nominal Berdasarkan Jabatan
- Eselon I/pimpinan tinggi utama: Rp24.886.200
- Eselon II/pimpinan tinggi pratama: Rp19.514.800
- Eselon III/administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV/pengawas: Rp10.612.900
Untuk pimpinan dan a