Program ini merupakan bantuan sosial daerah untuk menjaga kesejahteraan lansia di wilayah ibu kota.

Persyaratan penerima KLJ meliputi:

  • Warga negara Indonesia berdomisili di DKI Jakarta
  • Memiliki KTP DKI Jakarta yang masih berlaku
  • Berusia minimal 60 tahun
  • Tidak memiliki penghasilan tetap
  • Terdaftar atau diusulkan dalam DTSEN
  • Tidak menerima bantuan sosial lain dengan nilai setara
  • Masih hidup dan tidak berpindah domisili

Pemerintah menegaskan bahwa kuota penerima bantuan sosial bersifat terbatas dan akan terus disesuaikan dengan hasil pembaruan data.

Ke depan, arah kebijakan bansos akan semakin dipersempit dengan fokus pada kelompok desil paling bawah.

Penutup

Penerima PKH, BPNT, dan PBI BPJS Kesehatan pada 2026 diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTSEN, terutama kelompok desil terendah.