Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial pada 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Sejumlah program yang dilanjutkan meliputi Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai atau bantuan sembako, bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, serta Kartu Lansia Jakarta khusus bagi warga DKI Jakarta.

Seluruh penetapan penerima bantuan tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang memuat klasifikasi tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia.

Melalui data tersebut, pemerintah menetapkan sasaran bantuan sosial agar lebih tepat dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

DTSEN dan Sistem Pemeringkatan Desil

Dalam sistem DTSEN, penduduk dikelompokkan ke dalam sepuluh desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Desil 1 menggambarkan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah, sementara desil 10 mencerminkan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Penyaluran bantuan sosial difokuskan pada kelompok desil terbawah yang dinilai paling membutuhkan dukungan negara.

Penentuan desil dilakukan melalui berbagai indikator, seperti kepemilikan aset, besaran penghasilan, serta jumlah tanggungan dalam keluarga.

Semakin rendah kepemilikan aset dan pendapatan, serta semakin besar jumlah tanggungan, maka peluang sebuah keluarga masuk ke desil rendah semakin besar.

Syarat Penerima Program Keluarga Harapan 2026

Program Keluarga Harapan ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4.

Pada 2026, jumlah penerima PKH diperkirakan mencapai sekitar 10 juta keluarga dengan prioritas utama pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Untuk dapat menerima PKH, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan.

  • Tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
  • Merupakan warga negara Indonesia dengan NIK dan KTP yang valid
  • Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin pada desil 1 sampai 4
  • Tidak menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri serta tidak memiliki penghasilan tetap dari pemerintah
  • Termasuk kelompok sasaran PKH seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat