Melalui kriteria tersebut, PKH diharapkan mampu memberikan perlindungan sosial secara lebih terarah.

Syarat Terbaru Penerima BPNT atau Bantuan Sembako

Program BPNT atau bantuan sembako ditujukan bagi keluarga yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5.

Pada 2026, jumlah penerima BPNT diproyeksikan mencapai sekitar 18,2 juta keluarga dengan prioritas pada kelompok desil paling rendah.

Adapun ketentuan penerima BPNT meliputi:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
  • Memiliki NIK dan KTP yang masih aktif
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin, terutama pada desil 1 sampai 4
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri serta tidak menerima penghasilan tetap dari pemerintah

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk pangan guna menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kurang mampu.

Ketentuan Penerima PBI BPJS Kesehatan

Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema PBI BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 5.

Saat ini, jumlah peserta PBI tercatat mencapai sekitar 96,8 juta jiwa.

Ke depan, pemerintah akan memfokuskan bantuan iuran ini kepada kelompok desil 1 sampai desil 4 agar lebih tepat sasaran.

Kelompok yang berhak menerima PBI antara lain:

  • Masyarakat miskin dan kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN
  • Anak terlantar dan lansia tanpa penopang ekonomi
  • Penyandang disabilitas dalam kondisi terlantar
  • Korban bencana alam maupun bencana sosial yang kehilangan mata pencaharian

Melalui skema ini, kelompok rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa beban iuran.

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan penyaluran Kartu Lansia Jakarta bagi warga lanjut usia yang tergolong miskin dan rentan sosial.