Gaji TNI Diwacanakan Naik, Ini Rincian Gaji Pokok Tamtama hingga Perwira 2026

Gaji TNI Diwacanakan Naik, Ini Rincian Gaji Pokok Tamtama hingga Perwira 2026

uang--

Wacana kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Dalam salah satu poin kebijakan tersebut, pemerintah menyebut rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara, termasuk TNI. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait waktu pelaksanaan kenaikan gaji pokok tersebut.

Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji TNI



Pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal maupun besaran kenaikan gaji pokok bagi prajurit TNI. Kebijakan penggajian yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026.

Dengan demikian, gaji pokok TNI pada 2026 masih mengikuti ketentuan lama sambil menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah.

Gaji Pokok TNI Golongan I Tamtama

Berikut rentang gaji pokok prajurit Tamtama sesuai pangkat:

  • Prajurit Dua atau Kelasi Dua: Rp1.775.000–Rp2.741.300.
  • Prajurit Satu atau Kelasi Satu: Rp1.830.500–Rp2.827.000.
  • Prajurit Kepala atau Kelasi Kepala: Rp1.887.800–Rp2.915.400.
  • Kopral Dua: Rp1.916.800–Rp3.000.000.
  • Kopral Satu: Rp2.007.700–Rp3.100.700.
  • Kepala Kopral: Rp2.070.500–Rp3.197.700.

Gaji Pokok TNI Golongan II Bintara


Untuk golongan Bintara, gaji pokok ditetapkan sebagai berikut:

  • Sersan Dua: Rp2.272.100–Rp3.733.700.
  • Sersan Satu: Rp2.343.000–Rp3.850.500.
  • Sersan Kepala: Rp2.416.400–Rp3.971.000.
  • Sersan Mayor: Rp2.492.000–Rp4.095.200.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000–Rp4.223.300.
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.000–Rp4.335.400.

Gaji Pokok Perwira Pertama

Gaji pokok perwira pertama berada pada kisaran:

  • Letnan Dua: Rp2.954.200–Rp4.779.300.
  • Letnan Satu: Rp3.046.600–Rp5.096.500.
  • Kapten: Rp3.141.900–Rp5.163.100.

Gaji Pokok Perwira Menengah dan Tinggi

Untuk perwira menengah dan tinggi, berikut rinciannya:

  • Mayor: Rp3.240.200–Rp5.324.600.
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.200–Rp5.491.200.
  • Kolonel: Rp3.446.000–Rp5.663.000.
  • Brigadir Jenderal atau setara: Rp3.553.800–Rp5.810.100.
  • Mayor Jenderal atau setara: Rp3.665.000–Rp6.022.800.
  • Letnan Jenderal atau setara: Rp5.485.800–Rp6.211.200.
  • Jenderal atau setara: Rp5.657.400–Rp6.405.500.

Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Wacana kenaikan gaji TNI masih menunggu kepastian regulasi baru. Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan agar prajurit mendapatkan kepastian terkait peningkatan kesejahteraan pada 2026.

Selama belum ada aturan terbaru, seluruh ketentuan gaji pokok TNI tetap mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya