Pemerintah kembali menegaskan adanya perbedaan skema penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2026. Perbedaan ini terutama terlihat antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Meski sama-sama berstatus aparatur sipil negara, besaran pendapatan yang diterima tidaklah sama. Faktor jam kerja, beban tugas, serta komponen tunjangan menjadi penentu utama perbedaan penghasilan keduanya.

Agar tidak salah persepsi, penting bagi calon pelamar maupun PPPK aktif untuk memahami secara rinci perbedaan gaji dan tunjangan antara dua skema tersebut.

Karakteristik PPPK Penuh Waktu

PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja standar ASN, yakni 37,5 jam per minggu atau sekitar 7,5 jam per hari selama lima hari kerja. Mereka diangkat melalui kontrak dengan instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Dari sisi hak, PPPK penuh waktu hampir setara dengan PNS. Sistem penggajian mengikuti tabel gaji ASN berdasarkan golongan dan masa kerja, serta berhak atas berbagai tunjangan sesuai ketentuan.

Karakteristik PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih singkat, rata-rata sekitar 19 hingga 20 jam per minggu atau separuh dari jam kerja normal. Skema ini diterapkan untuk jabatan tertentu yang tidak memerlukan kehadiran penuh.

Kontrak kerja PPPK paruh waktu bersifat lebih fleksibel, baik dari sisi durasi maupun pengaturan hari kerja. Hak keuangan yang diterima pun disesuaikan secara proporsional.

Dasar Hukum Pengaturan PPPK

Pengaturan PPPK paruh waktu dan penuh waktu mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya undang-undang tentang aparatur sipil negara, peraturan pemerintah mengenai manajemen PPPK, serta peraturan dan surat edaran yang diterbitkan oleh instansi terkait.