Perbedaan Penghasilan PPPK 2026 Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Mana Lebih Besar
Pemerintah kembali menegaskan adanya perbedaan skema penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2026. Perbedaan ini terutama terlihat antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Meski sama-sama berstatus aparatur sipil negara, besaran pendapatan yang diterima tidaklah sama. Faktor jam kerja, beban tugas, serta komponen tunjangan menjadi penentu utama perbedaan penghasilan keduanya.
Agar tidak salah persepsi, penting bagi calon pelamar maupun PPPK aktif untuk memahami secara rinci perbedaan gaji dan tunjangan antara dua skema tersebut.
Karakteristik PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja standar ASN, yakni 37,5 jam per minggu atau sekitar 7,5 jam per hari selama lima hari kerja. Mereka diangkat melalui kontrak dengan instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Dari sisi hak, PPPK penuh waktu hampir setara dengan PNS. Sistem penggajian mengikuti tabel gaji ASN berdasarkan golongan dan masa kerja, serta berhak atas berbagai tunjangan sesuai ketentuan.
Karakteristik PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih singkat, rata-rata sekitar 19 hingga 20 jam per minggu atau separuh dari jam kerja normal. Skema ini diterapkan untuk jabatan tertentu yang tidak memerlukan kehadiran penuh.
Kontrak kerja PPPK paruh waktu bersifat lebih fleksibel, baik dari sisi durasi maupun pengaturan hari kerja. Hak keuangan yang diterima pun disesuaikan secara proporsional.
Dasar Hukum Pengaturan PPPK
Pengaturan PPPK paruh waktu dan penuh waktu mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya undang-undang tentang aparatur sipil negara, peraturan pemerintah mengenai manajemen PPPK, serta peraturan dan surat edaran yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Update Terbaru
Lada Iskra SW Dilengkapi Manual 6 Percepatan, Harga Mulai Rp 315 Juta
Sabtu / 27-06-2026, 18:23 WIB
Kurangi Produk Kimia, Hasil Cantik dalam 5 Hari
Sabtu / 27-06-2026, 18:23 WIB
Cara Cek Status BPJS PBI Aktif dan Bansos 2026 Online via NIK KTP
Sabtu / 27-06-2026, 18:23 WIB
Apakah Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Juli 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
Sabtu / 27-06-2026, 18:23 WIB
Baterai Cepat Habis Saat Pakai Android Auto? Ternyata Bukan Koneksi Nirkabel Penyebabnya
Sabtu / 27-06-2026, 18:14 WIB
Laporan Staf Polisi Portland: Waktu Tanggap Rata-rata 20 Menit
Sabtu / 27-06-2026, 18:12 WIB
Deputi Columbus County Tewas Setelah Truk Trailer Tabrak Mobil Patroli dan Kendaraan Pemeliharaan Jalan
Sabtu / 27-06-2026, 18:12 WIB
Cara Cek Status NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos Juli 2026
Sabtu / 27-06-2026, 18:12 WIB
Daftar Ulang SPMB Jabar 2026 Tahap 1 Ditutup 29 Juni, Telat Dianggap Mundur
Sabtu / 27-06-2026, 18:07 WIB
Drone Pengintai 33 Kaki Coast Guard di Great Lakes Picu Kekhawatiran Privasi
Sabtu / 27-06-2026, 18:06 WIB
Mekanisme Pergerakan Rupiah: Permintaan dan Penawaran Jadi Kunci
Sabtu / 27-06-2026, 18:02 WIB
Kemenhan Ungkap Kronologi dan Penyebab Wafatnya 5 Peserta Latsarmil Calon Manajer Kopdes
Sabtu / 27-06-2026, 18:02 WIB
Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah
Sabtu / 27-06-2026, 18:01 WIB
Infografis: Lari vs Narkoba, Mana yang Bikin Lebih Happy?
Sabtu / 27-06-2026, 18:01 WIB






