Aturan Gaji dan Tunjangan PNS 2026 Diubah ke Skema Single Salary
uang--
Pemerintah mulai membahas perubahan sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 melalui skema single salary atau gaji tunggal. Konsep ini menyatukan gaji pokok dan berbagai tunjangan ke dalam satu struktur penghasilan bulanan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang tengah berjalan. Pemerintah menilai pola penggajian saat ini yang terdiri atas banyak komponen terpisah perlu disederhanakan agar lebih transparan dan mudah dikendalikan dari sisi fiskal.
Pembahasan dilakukan lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, serta Badan Kepegawaian Negara. Ketiganya mengkaji dampak anggaran, aspek regulasi, hingga kesiapan teknis penerapan di pusat dan daerah.
Dalam skema yang berlaku saat ini, ASN menerima gaji pokok disertai sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Perbedaan kapasitas fiskal daerah membuat nominal penghasilan antarinstansi bisa terpaut cukup jauh meski golongan setara.
Melalui sistem single salary, seluruh komponen tersebut direncanakan dilebur menjadi satu angka tetap yang disebut sebagai gaji terpadu atau clean salary. Besarannya akan dihitung berdasarkan golongan, jabatan, serta beban kerja.
Adapun komponen yang dirancang masuk dalam struktur gaji terpadu meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga dan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan kinerja atau TPP berbasis capaian kerja.
- Tunjangan administratif lain yang selama ini dibayarkan terpisah.
Penyatuan tersebut diharapkan membuat proses pembayaran lebih ringkas. Bendahara tidak lagi menghitung banyak pos setiap bulan, sementara pemerintah daerah lebih mudah memproyeksikan belanja pegawai karena nominal yang dibayarkan bersifat tetap.
Kebijakan ini berpotensi berlaku bagi PNS pusat, PNS daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga guru ASN penerima tunjangan profesi. Seluruhnya akan mengacu pada satu struktur penghasilan nasional.
Pemerintah mencatat sejumlah manfaat dari skema ini, antara lain struktur gaji yang lebih sederhana, administrasi lebih efisien, transparansi meningkat, perbedaan antarinstansi dapat ditekan, serta perencanaan anggaran menjadi lebih akurat.
Namun, terdapat pula tantangan. ASN di daerah dengan tunjangan kinerja besar kemungkinan mengalami penyesuaian. Karena itu, penerapan single salary disebut memerlukan masa transisi agar perubahan berjalan bertahap.
Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan menunggu regulasi resmi. Pemerintah menyatakan keputusan final akan diumumkan setelah kajian teknis dan hukum selesai dilakukan.