PPPK Paruh Waktu Dipastikan Terima THR 2026, Ini Perkiraan Nominalnya
Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kepastian ini menjawab pertanyaan banyak pegawai terkait hak yang akan diterima menjelang Idul Fitri.
Besaran THR menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan penghasilan bulanan yang diterima masing-masing pegawai berdasarkan kontrak kerja.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN agar lebih terstruktur tanpa membebani anggaran secara mendadak.
Pengaturan teknisnya diperkuat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penetapan penghasilan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Perbedaan mendasar terletak pada durasi kerja. PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan jam kerja lebih singkat, namun statusnya tetap bagian dari Aparatur Sipil Negara dan tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.
Estimasi Penghasilan Bulanan 2026
Nominal THR mengikuti besaran penghasilan yang tercantum dalam kontrak kerja. Penetapannya mempertimbangkan beban kerja, jumlah jam tugas, kemampuan fiskal daerah, serta Standar Biaya Masukan.
- Tenaga Kependidikan (Guru): Rp800.000 – Rp4.300.000, disesuaikan dengan jam mengajar.
- Tenaga Kesehatan: Rp2.000.000 – Rp5.200.000.
- Tenaga Teknis Lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000.
- Tenaga Administrasi Umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000, sementara daerah dengan kapasitas fiskal rendah berkisar Rp300.000 – Rp600.000.
Komponen yang Masuk Perhitungan THR
Walaupun bekerja dengan durasi terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh tunjangan yang menjadi bagian dari perhitungan THR.
Update Terbaru
Cara agar Otak Menua dengan Sehat Menurut Ahli Neurologi, Bukan Diet
Jumat / 24-07-2026, 23:00 WIB
Piala AFF 2026: Pembuktian Nadeo Argawinata sebagai Kiper Utama Timnas Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Lee Min-ho Kembali Jadi Aktor Korea Terfavorit di Mata Penggemar Global
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Penumpang Alphard Penerobos Pelican Crossing HI Ternyata Anggota Polda Jabar
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Persija Hormati Sanksi KFA untuk Shin Tae Yong, Belum Ambil Sikap
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Hasil Piala AFF: Vietnam ke Puncak usai Bantai Timor Leste 7-0
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Speedboat Bawa 11 Wisatawan Asing Hilang Kontak di Perairan Gorontalo
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Fallout Co-Creator: Morrowind di Xbox Ubah Standar RPG Konsol
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Facebook Luncurkan Lencana 'Facebook Verified' Gratis untuk Lawan AI Palsu
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Game Freak Bawa Interaksi Anjing ke Level Baru di Beast of Reincarnation
Jumat / 24-07-2026, 22:44 WIB
Bos Amazon Games: Harga Konsol dan Steam Machine di Atas $1.000 Dorong Minat ke Cloud Gaming
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Video Promo Film Anime The Ribbon Hero Soroti Ikatan Pine dan Safir
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Jensen Huang Posting Pertama di X, Dukung Model AI Terbuka
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB







