Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kepastian ini menjawab pertanyaan banyak pegawai terkait hak yang akan diterima menjelang Idul Fitri.

Besaran THR menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan penghasilan bulanan yang diterima masing-masing pegawai berdasarkan kontrak kerja.

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Skema PPPK Paruh Waktu mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN agar lebih terstruktur tanpa membebani anggaran secara mendadak.

Pengaturan teknisnya diperkuat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penetapan penghasilan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Perbedaan mendasar terletak pada durasi kerja. PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan jam kerja lebih singkat, namun statusnya tetap bagian dari Aparatur Sipil Negara dan tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.

Estimasi Penghasilan Bulanan 2026

Nominal THR mengikuti besaran penghasilan yang tercantum dalam kontrak kerja. Penetapannya mempertimbangkan beban kerja, jumlah jam tugas, kemampuan fiskal daerah, serta Standar Biaya Masukan.

  • Tenaga Kependidikan (Guru): Rp800.000 – Rp4.300.000, disesuaikan dengan jam mengajar.
  • Tenaga Kesehatan: Rp2.000.000 – Rp5.200.000.
  • Tenaga Teknis Lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000.
  • Tenaga Administrasi Umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000, sementara daerah dengan kapasitas fiskal rendah berkisar Rp300.000 – Rp600.000.

Komponen yang Masuk Perhitungan THR

Walaupun bekerja dengan durasi terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh tunjangan yang menjadi bagian dari perhitungan THR.