PPPK Paruh Waktu Dipastikan Terima THR 2026, Ini Perkiraan Nominalnya
Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kepastian ini menjawab pertanyaan banyak pegawai terkait hak yang akan diterima menjelang Idul Fitri.
Besaran THR menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan penghasilan bulanan yang diterima masing-masing pegawai berdasarkan kontrak kerja.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN agar lebih terstruktur tanpa membebani anggaran secara mendadak.
Pengaturan teknisnya diperkuat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penetapan penghasilan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Perbedaan mendasar terletak pada durasi kerja. PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan jam kerja lebih singkat, namun statusnya tetap bagian dari Aparatur Sipil Negara dan tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.
Estimasi Penghasilan Bulanan 2026
Nominal THR mengikuti besaran penghasilan yang tercantum dalam kontrak kerja. Penetapannya mempertimbangkan beban kerja, jumlah jam tugas, kemampuan fiskal daerah, serta Standar Biaya Masukan.
- Tenaga Kependidikan (Guru): Rp800.000 – Rp4.300.000, disesuaikan dengan jam mengajar.
- Tenaga Kesehatan: Rp2.000.000 – Rp5.200.000.
- Tenaga Teknis Lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000.
- Tenaga Administrasi Umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000, sementara daerah dengan kapasitas fiskal rendah berkisar Rp300.000 – Rp600.000.
Komponen yang Masuk Perhitungan THR
Walaupun bekerja dengan durasi terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh tunjangan yang menjadi bagian dari perhitungan THR.
Update Terbaru
Bupati Bogor Lepas 271 Jamaah Haji Kloter 21 di Masjid Nurul Wathon
Sabtu / 16-05-2026, 04:05 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 17 – 24 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 04:00 WIB
Chery Siap Luncurkan Mobil Listrik Q di Indonesia pada 18 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 03:41 WIB
Jawa Tengah Perkuat Kolaborasi Ekonomi Sirkular Berbasis Masyarakat
Sabtu / 16-05-2026, 03:22 WIB
BYD Indonesia Luncurkan Varian Baru Atto 1 STD, Harga Mulai Rp199 Juta
Sabtu / 16-05-2026, 03:20 WIB
Google Perbarui Android Auto dengan Integrasi AI Gemini pada 2026
Sabtu / 16-05-2026, 03:20 WIB
Review Suzuki Satria Pro: Bebek Sport Modern dengan Fitur Konektivitas
Sabtu / 16-05-2026, 03:17 WIB
Potensi Pendapatan Game Penghasil Saldo DANA Tembus Rp545.000 Per Hari
Sabtu / 16-05-2026, 03:16 WIB
Penjualan Honda di China Anjlok 48 Persen pada April 2026
Sabtu / 16-05-2026, 03:14 WIB
Pemprov DKI Gelar Jakarta Job Fair 2026 di Jakarta Utara, Buka Ribuan Lowongan
Sabtu / 16-05-2026, 03:09 WIB
Kemensos Perbarui Data Penerima Bansos Mei 2026, 11 Ribu KPM Dicoret
Sabtu / 16-05-2026, 03:08 WIB
Jadwal Tayang Classroom of the Elite Season 4 Episode 6 dan Sinopsis Terbaru
Sabtu / 16-05-2026, 02:51 WIB
Hugh Jackman Bintangi The Sheep Detectives, Tayang di Bioskop Indonesia 15 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 02:40 WIB






