PPPK Paruh Waktu Dipastikan Terima THR 2026, Ini Perkiraan Nominalnya

PPPK Paruh Waktu Dipastikan Terima THR 2026, Ini Perkiraan Nominalnya

uang--

Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kepastian ini menjawab pertanyaan banyak pegawai terkait hak yang akan diterima menjelang Idul Fitri.

Besaran THR menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan penghasilan bulanan yang diterima masing-masing pegawai berdasarkan kontrak kerja.

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu



Skema PPPK Paruh Waktu mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN agar lebih terstruktur tanpa membebani anggaran secara mendadak.

Pengaturan teknisnya diperkuat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penetapan penghasilan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu


Perbedaan mendasar terletak pada durasi kerja. PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan jam kerja lebih singkat, namun statusnya tetap bagian dari Aparatur Sipil Negara dan tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.

Estimasi Penghasilan Bulanan 2026

Nominal THR mengikuti besaran penghasilan yang tercantum dalam kontrak kerja. Penetapannya mempertimbangkan beban kerja, jumlah jam tugas, kemampuan fiskal daerah, serta Standar Biaya Masukan.

  • Tenaga Kependidikan (Guru): Rp800.000 – Rp4.300.000, disesuaikan dengan jam mengajar.
  • Tenaga Kesehatan: Rp2.000.000 – Rp5.200.000.
  • Tenaga Teknis Lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000.
  • Tenaga Administrasi Umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000, sementara daerah dengan kapasitas fiskal rendah berkisar Rp300.000 – Rp600.000.

Komponen yang Masuk Perhitungan THR

Walaupun bekerja dengan durasi terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh tunjangan yang menjadi bagian dari perhitungan THR.

  • Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, maksimal dua anak, dengan kisaran Rp16.000 – Rp50.000 per anak.
  • Tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok, sekitar Rp80.000 – Rp250.000 per bulan.
  • Jaminan sosial seperti JKM dan JKK yang iurannya ditanggung instansi, termasuk santunan kematian hingga Rp42.000.000.
  • THR dan gaji ke-13 setara satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat, dengan estimasi Rp1.000.000 – Rp2.500.000.
  • Tunjangan pangan atau uang beras berkisar Rp72.240 – Rp120.000.

Mekanisme Perhitungan dan Pencairan

THR dihitung berdasarkan total penghasilan pada bulan sebelumnya dan tidak mencakup Tunjangan Kinerja secara penuh. Pencairan dilakukan paling lambat sepuluh hari sebelum Idul Fitri.

Pajak penghasilan ditanggung pemerintah sehingga dana yang diterima pegawai bersifat bersih.

Hak dan Tantangan Pelaksanaan

PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk Pegawai dari BKN dan diakui secara resmi sebagai ASN. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran THR sesuai kemampuan APBD.

Nominal THR berbeda dengan PPPK penuh waktu karena tidak memperoleh Tunjangan Kinerja secara penuh. Selain itu, pegawai juga berhak atas gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.

Di sisi lain, pelaksanaan di daerah masih menghadapi tantangan teknis, terutama dalam sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah.

Meski demikian, skema paruh waktu dinilai memberi fleksibilitas, dengan rata-rata jam kerja sekitar empat jam per hari, sehingga pegawai dapat menjalankan aktivitas tambahan secara sah untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya