Prediksi Jadwal Cair THR 2026 bagi ASN dan Swasta Jelang Lebaran Maret

Prediksi Jadwal Cair THR 2026 bagi ASN dan Swasta Jelang Lebaran Maret

uang--

Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Maret. Seiring kepastian tersebut, perhatian pekerja aparatur sipil negara maupun karyawan swasta tertuju pada jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR.

THR menjadi komponen penting menjelang Lebaran karena umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan mudik, belanja keluarga, hingga berbagai persiapan hari raya lainnya.

Perkiraan Pencairan THR 2026 untuk ASN



Mengacu pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR bagi aparatur sipil negara biasanya dilakukan sekitar dua hingga tiga pekan sebelum Idul Fitri.

Jika Lebaran 2026 berlangsung pada 20–21 Maret, maka penyaluran THR diperkirakan terjadi pada pertengahan Maret 2026.

Penerima THR dari kalangan ASN mencakup pegawai pemerintah pusat dan daerah, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan.


Komponen yang diterima umumnya meliputi gaji pokok beserta tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

Perkiraan Jadwal THR 2026 untuk Karyawan Swasta

Bagi pekerja swasta, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan pada 12–13 Maret 2026.

Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai sanksi denda sebesar 5 persen dari total kewajiban pembayaran kepada pekerja.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Pemerintah telah menetapkan ketentuan besaran THR yang dibedakan menurut lama masa kerja karyawan.

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap memperoleh THR secara proporsional, dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan satu bulan gaji.
  • Pekerja harian atau freelance dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
  • Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan dari rata-rata upah selama periode bekerja.

Perkiraan Penyaluran Pertengahan Maret 2026

Dengan mempertimbangkan jadwal Idul Fitri 2026 pada Maret, pencairan THR bagi ASN maupun pekerja swasta diprediksi berlangsung pada pertengahan bulan tersebut.

Meski demikian, kepastian resmi tetap menunggu pengumuman pemerintah dan kebijakan masing-masing perusahaan.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya