Tiga anggota keluarga lain yang diduga terlibat, yakni LS, W, dan S, juga ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Keluarga PP mempertanyakan laporan tersebut karena visum dilakukan beberapa hari setelah kejadian. Mereka juga mengeklaim memiliki bukti foto dan video yang menunjukkan tidak ada luka saat pelaku diserahkan ke polisi.

Penjelasan Kepolisian

Kepolisian memberikan klarifikasi terkait kronologi versi penyidik. Menurut Polrestabes Medan, penangkapan dilakukan sepenuhnya oleh korban pencurian bersama keluarganya tanpa kehadiran petugas di lokasi.

Polisi menyebut terjadi pemukulan terhadap G dan T saat pintu kamar hotel dibuka. Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi menggunakan kendaraan pribadi.

Hasil pemeriksaan dan visum menunjukkan adanya luka di kepala dan tubuh korban penganiayaan. Keterangan ahli medis memperkuat dugaan terjadinya kekerasan fisik secara bersama-sama.

Upaya Mediasi Gagal

Kepolisian menyatakan telah membuka ruang mediasi dan restorative justice. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan karena perbedaan tuntutan antara kedua belah pihak.

Setelah mediasi gagal, penyidik melanjutkan proses hukum hingga penetapan tersangka dan penahanan terhadap PP.

Putusan Pencurian Tetap Jalan

Terpisah dari perkara penganiayaan, pelaku pencurian G dan T telah divonis bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan atas tindak pidana pencurian di toko milik PP.

Pandangan Ahli Hukum

Ahli hukum pidana menilai terdapat perbedaan mendasar antara upaya mempertahankan diri secara spontan dengan tindakan penggerebekan yang dilakukan setelah adanya jeda waktu.

Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan setelah pencurian tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa. Oleh karena itu, unsur pidana penganiayaan dinilai tetap terpenuhi.

Penutup

Kasus ini menyoroti batas tipis antara peran korban dan pelaku dalam proses hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan main hakim sendiri tetap memiliki konsekuensi pidana, meski dilakukan dengan alasan menangkap pelaku kejahatan.

Proses hukum terhadap seluruh pihak terkait kini masih berjalan, sementara publik menanti kejelasan akhir dari perkara yang menyita perhatian ini.