Profil Tampang Ferliyan Pratama Jadi Tersangka Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Polisi Ungkap Motif dan Pekerjaannya
Polisi menetapkan Ferliyan Pratama (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Modern Golf and Country Club, kawasan Modernland, Kota Tangerang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria berinisial FP itu diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Dari hasil penyelidikan awal, kepolisian memastikan FP berprofesi sebagai wirausaha. Keterangan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya merupakan seorang pejabat.
>>> Pria Bermasker Terekam CCTV Keluar dari Mobil Sekdin PRKP Bangkalan di Bandara Juanda
Motif Dipicu Rasa Cemburu
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap dugaan penganiayaan bermula dari persoalan cemburu yang melibatkan korban.
Peristiwa berawal ketika FP meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman. Seusai menerima pesanan, FP mengucapkan kalimat, "Terima kasih adikku sayang," kepada marshall tersebut.
Ucapan itu diduga memicu emosi korban yang diketahui merupakan caddy golf dan kerap melayani FP saat bermain golf. Ketegangan kemudian berkembang menjadi adu mulut.
Korban Terjatuh dari Buggy
Perselisihan itu berlanjut hingga terjadi dugaan penganiayaan. Dalam insiden tersebut, korban terjatuh dari kendaraan buggy yang digunakan di area lapangan golf.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan wajah sehingga kasusnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka Dijerat Pasal 466 KUHP
Atas dugaan perbuatannya, Ferliyan Pratama dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian kejadian.
Update Terbaru
Sherly Tjoanda dan Diana Kusumastuti Soroti Peran Perempuan dalam Ekonomi Restoratif
Sabtu / 27-06-2026, 16:52 WIB
Terminal Cicaheum Bandung Ditutup, Pedagang Masih Bertahan
Sabtu / 27-06-2026, 16:52 WIB
Jadwal Siaran Langsung Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026
Sabtu / 27-06-2026, 16:52 WIB
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
Sabtu / 27-06-2026, 16:35 WIB
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
Sabtu / 27-06-2026, 16:35 WIB
3 Sunscreen Terbaru dengan Tekstur Ringan, Cocok untuk Iklim Tropis Indonesia
Sabtu / 27-06-2026, 16:35 WIB
Inovasi Gang Sempit di Jaktim Mendunia, Jadi Pencegah Krisis Planet
Sabtu / 27-06-2026, 16:31 WIB
10 Alasan Sistem Pendidikan Finlandia Jadi yang Terbaik di Dunia
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
Aldi Taher Buka Gerai Ayam Goreng Basah, Target Ekspansi hingga Makkah
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
vivo TWS 5 Pro Resmi dengan ANC 60dB, DAC Hi-Fi, dan Baterai 50 Jam
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak Tahun 2026 Lewat HP
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
Pemutihan BPJS Kesehatan dan Program REHAB, Ini Perbedaan serta Syarat Lengkapnya
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
Transfer ke Arsenal Bikin Declan Rice Naik Level, Calon Kapten Inggris
Sabtu / 27-06-2026, 16:11 WIB
Prancis Hancurkan Norwegia 4-1, Dembélé Cetak Hattrick
Sabtu / 27-06-2026, 16:07 WIB






