Korban Pencurian di Deli Serdang Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan Lengkap
Kriminal Garis Polisi--
Kasus pencurian toko handphone di Kabupaten Deli Serdang berkembang menjadi perkara hukum yang kompleks. Pemilik toko berinisial PP, yang semula melapor sebagai korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
Peristiwa ini bermula dari pencurian yang terjadi di toko handphone milik PP di Jalan Jamin Ginting pada 22 September 2025. Dua karyawan baru berinisial G dan T diduga mengambil sejumlah handphone, suku cadang, serta peralatan servis.
Laporan Pencurian dan Upaya Penangkapan
Kehilangan barang tersebut mendorong PP melapor ke Polsek Pancur Batu. Berdasarkan keterangan keluarga, PP kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku dengan bantuan salah satu karyawannya.
Informasi keberadaan G dan T mengarah ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan. Dalam proses itu, keluarga PP disebut turut dilibatkan, sementara penyidik kepolisian dikabarkan sudah mengetahui lokasi terduga pelaku.
Namun, tindakan penangkapan justru dilakukan lebih dulu oleh pihak keluarga korban tanpa pendampingan langsung dari aparat kepolisian.
Versi Keluarga Korban
Nia Sihotang, kakak ipar PP, menyatakan pihak keluarga keberatan jika harus ikut menangkap pelaku. Namun, karena merasa sungkan terhadap penyidik, sebagian keluarga akhirnya mendatangi lokasi.
Saat pintu kamar hotel dibuka, keluarga mengklaim pelaku G memegang senjata tajam sehingga terjadi aksi spontan untuk melindungi diri. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke polisi.
Pihak keluarga membantah adanya penganiayaan sebagaimana yang kemudian beredar di media sosial. Menurut mereka, penangkapan berlangsung singkat dan pelaku langsung dibawa ke kepolisian.
Muncul Laporan Penganiayaan
Beberapa hari setelah kejadian, orang tua pelaku G melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Laporan ini berujung pada penetapan PP sebagai tersangka dan penahanan sejak 3 Januari 2026.
Tiga anggota keluarga lain yang diduga terlibat, yakni LS, W, dan S, juga ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Keluarga PP mempertanyakan laporan tersebut karena visum dilakukan beberapa hari setelah kejadian. Mereka juga mengeklaim memiliki bukti foto dan video yang menunjukkan tidak ada luka saat pelaku diserahkan ke polisi.
Penjelasan Kepolisian
Kepolisian memberikan klarifikasi terkait kronologi versi penyidik. Menurut Polrestabes Medan, penangkapan dilakukan sepenuhnya oleh korban pencurian bersama keluarganya tanpa kehadiran petugas di lokasi.
Polisi menyebut terjadi pemukulan terhadap G dan T saat pintu kamar hotel dibuka. Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi menggunakan kendaraan pribadi.
Hasil pemeriksaan dan visum menunjukkan adanya luka di kepala dan tubuh korban penganiayaan. Keterangan ahli medis memperkuat dugaan terjadinya kekerasan fisik secara bersama-sama.
Upaya Mediasi Gagal
Kepolisian menyatakan telah membuka ruang mediasi dan restorative justice. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan karena perbedaan tuntutan antara kedua belah pihak.
Setelah mediasi gagal, penyidik melanjutkan proses hukum hingga penetapan tersangka dan penahanan terhadap PP.
Putusan Pencurian Tetap Jalan
Terpisah dari perkara penganiayaan, pelaku pencurian G dan T telah divonis bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan atas tindak pidana pencurian di toko milik PP.
Pandangan Ahli Hukum
Ahli hukum pidana menilai terdapat perbedaan mendasar antara upaya mempertahankan diri secara spontan dengan tindakan penggerebekan yang dilakukan setelah adanya jeda waktu.
Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan setelah pencurian tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa. Oleh karena itu, unsur pidana penganiayaan dinilai tetap terpenuhi.
Penutup
Kasus ini menyoroti batas tipis antara peran korban dan pelaku dalam proses hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan main hakim sendiri tetap memiliki konsekuensi pidana, meski dilakukan dengan alasan menangkap pelaku kejahatan.
Proses hukum terhadap seluruh pihak terkait kini masih berjalan, sementara publik menanti kejelasan akhir dari perkara yang menyita perhatian ini.