Kasus pencurian toko handphone di Kabupaten Deli Serdang berkembang menjadi perkara hukum yang kompleks. Pemilik toko berinisial PP, yang semula melapor sebagai korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Peristiwa ini bermula dari pencurian yang terjadi di toko handphone milik PP di Jalan Jamin Ginting pada 22 September 2025. Dua karyawan baru berinisial G dan T diduga mengambil sejumlah handphone, suku cadang, serta peralatan servis.

Laporan Pencurian dan Upaya Penangkapan

Kehilangan barang tersebut mendorong PP melapor ke Polsek Pancur Batu. Berdasarkan keterangan keluarga, PP kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku dengan bantuan salah satu karyawannya.

Informasi keberadaan G dan T mengarah ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan. Dalam proses itu, keluarga PP disebut turut dilibatkan, sementara penyidik kepolisian dikabarkan sudah mengetahui lokasi terduga pelaku.

Namun, tindakan penangkapan justru dilakukan lebih dulu oleh pihak keluarga korban tanpa pendampingan langsung dari aparat kepolisian.

Versi Keluarga Korban

Nia Sihotang, kakak ipar PP, menyatakan pihak keluarga keberatan jika harus ikut menangkap pelaku. Namun, karena merasa sungkan terhadap penyidik, sebagian keluarga akhirnya mendatangi lokasi.

Saat pintu kamar hotel dibuka, keluarga mengklaim pelaku G memegang senjata tajam sehingga terjadi aksi spontan untuk melindungi diri. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke polisi.

Pihak keluarga membantah adanya penganiayaan sebagaimana yang kemudian beredar di media sosial. Menurut mereka, penangkapan berlangsung singkat dan pelaku langsung dibawa ke kepolisian.

Muncul Laporan Penganiayaan

Beberapa hari setelah kejadian, orang tua pelaku G melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Laporan ini berujung pada penetapan PP sebagai tersangka dan penahanan sejak 3 Januari 2026.