Motif Mantan Kekasih Ibu Culik Anak di Bekasi dengan Modus Ojek Online
Kasus penculikan anak terjadi di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Seorang anak berinisial MAA dilaporkan hilang setelah keluar rumah untuk keperluan sederhana, namun tak kunjung kembali.
Belakangan terungkap, pelaku penculikan adalah pria berinisial MAR alias L yang diketahui pernah menjalin hubungan pribadi dengan ibu korban. Aksi itu berlangsung di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun, pada Minggu, 25 Januari 2026.
Kronologi Anak Dibawa Pergi Pelaku
Korban awalnya diminta membeli gas LPG di warung yang berada tak jauh dari rumahnya. Setelah cukup lama tidak kembali, keluarga mulai merasa curiga.
Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, anak tersebut terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan jaket dan atribut ojek online serta mengendarai sepeda motor.
Pelaku Ancam Korban dengan Senjata Tajam
Dalam penjelasan kepolisian, pelaku diduga membawa dan menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban. Senjata tersebut disimpan di bagian dashboard sepeda motor.
Ancaman itu membuat korban tidak berani melawan saat dibawa pergi meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya.
Penangkapan Pelaku di Bandung
Ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi. Dari hasil penelusuran dan analisis pergerakan, polisi mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bandung.
Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang. Sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak dihentikan di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Di dalam bus tersebut, petugas menemukan pelaku bersama korban. Anak berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat, sementara pelaku langsung diamankan.
Motif Penculikan Terungkap
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi penculikan dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap orang tua korban. Pelaku bermaksud memaksa ibu korban agar bersedia kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
Saat ini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi.
Ancaman Hukuman Belasan Tahun Penjara
Pelaku dijerat dengan Pasal 450 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Update Terbaru
Penjelasan Ending Notes from the Last Row: Dendam Lee Kang Berujung Kehancuran Heo Mun Oh
Sabtu / 27-06-2026, 13:59 WIB
Menhub Pastikan Bandara Kertajati Tetap Optimal Meski Husein Sastranegara Beroperasi Kembali
Sabtu / 27-06-2026, 13:56 WIB
Siapa Rio Damar? Diduga Terancam Jalur Hukum setelah Mengedit Foto Keluarga Menjadi Pasangan Sesama Jenis
Sabtu / 27-06-2026, 13:52 WIB
Peserta SPPI Meninggal Saat Pelatihan Bertambah Jadi 5 Orang
Sabtu / 27-06-2026, 13:52 WIB
KrediOne dan AFPI Gelar Edukasi Keuangan Digital di Malang
Sabtu / 27-06-2026, 13:51 WIB
Iran Diancam AS, JD Vance: Kekerasan Akan Dibalas dengan Kekerasan
Sabtu / 27-06-2026, 13:51 WIB
Astra Bantu Perkuat Wisata Budaya Suku Osing di Desa Kemiren Banyuwangi
Sabtu / 27-06-2026, 13:49 WIB
Update Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Dunia 2026: Iran Berpeluang
Sabtu / 27-06-2026, 13:49 WIB
Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat "Baginda Pemuka Bangsa"
Sabtu / 27-06-2026, 13:49 WIB
14 Poin Rancangan Damai Israel-Lebanon Dirilis AS
Sabtu / 27-06-2026, 13:49 WIB
Bielsa Mengamuk usai Uruguay Gagal ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 27-06-2026, 13:49 WIB
Pesawat China-Rusia Masuk KADIZ Korsel, Seoul Kirim Jet Tempur
Sabtu / 27-06-2026, 13:49 WIB






