Motif Mantan Kekasih Ibu Culik Anak di Bekasi dengan Modus Ojek Online

Kasus penculikan anak terjadi di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Seorang anak berinisial MAA dilaporkan hilang setelah keluar rumah untuk keperluan sederhana, namun tak kunjung kembali.
Belakangan terungkap, pelaku penculikan adalah pria berinisial MAR alias L yang diketahui pernah menjalin hubungan pribadi dengan ibu korban. Aksi itu berlangsung di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun, pada Minggu, 25 Januari 2026.
Kronologi Anak Dibawa Pergi Pelaku
Korban awalnya diminta membeli gas LPG di warung yang berada tak jauh dari rumahnya. Setelah cukup lama tidak kembali, keluarga mulai merasa curiga.
Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, anak tersebut terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan jaket dan atribut ojek online serta mengendarai sepeda motor.
Pelaku Ancam Korban dengan Senjata Tajam
Dalam penjelasan kepolisian, pelaku diduga membawa dan menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban. Senjata tersebut disimpan di bagian dashboard sepeda motor.
Ancaman itu membuat korban tidak berani melawan saat dibawa pergi meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya.
Penangkapan Pelaku di Bandung
Ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi. Dari hasil penelusuran dan analisis pergerakan, polisi mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bandung.
Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang. Sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak dihentikan di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Di dalam bus tersebut, petugas menemukan pelaku bersama korban. Anak berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat, sementara pelaku langsung diamankan.
Motif Penculikan Terungkap
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi penculikan dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap orang tua korban. Pelaku bermaksud memaksa ibu korban agar bersedia kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
Saat ini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi.
Ancaman Hukuman Belasan Tahun Penjara
Pelaku dijerat dengan Pasal 450 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Update Terbaru
Viral Pencarian Link Vell TikTok Blunder, Netizen Soroti Tato di Bagian Perut
Selasa / 12-05-2026, 20:06 WIB
Willie Salim dan Vilmei Diisukan Putus Setelah 5 Tahun Pacaran, Kedekatan dengan Andry Hakim Jadi Sorotan
Selasa / 12-05-2026, 19:58 WIB
Dua Lipa Gugat Samsung Rp 260 Miliar karena Diduga Pakai Foto Tanpa Izin di Kemasan TV
Selasa / 12-05-2026, 19:48 WIB
Nama Anak Al Ghazali Jadi Sorotan, Alyssa Daguise Minta Warganet Hargai Makna Soleil Zephora
Selasa / 12-05-2026, 19:45 WIB
Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi Disorot Usai Bermain Game dan Merokok Saat RDP Kesehatan
Selasa / 12-05-2026, 19:38 WIB
Shindy Lutfiana Sampaikan Klarifikasi usai Polemik LCC 4 Pilar Kalbar
Selasa / 12-05-2026, 19:18 WIB
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda Beri Beasiswa ke Josepha Usai Polemik LCC 4 Pilar Kalbar
Selasa / 12-05-2026, 19:15 WIB
Adela Kanasya Adies Resmi Jadi Anggota DPR RI Gantikan Adies Kadir
Selasa / 12-05-2026, 19:12 WIB
Rebalancing MSCI Besok, Outflow Pasar Saham Indonesia Diperkirakan Rp31,5 Triliun
Selasa / 12-05-2026, 19:08 WIB
Biodata Lee Sung Min, Aktor Veteran Korea yang Jadi Sorotan usai Baeksang Arts Awards 2026
Selasa / 12-05-2026, 18:41 WIB
Profil Adela Kanasya Adies, Dokter dan Kader Golkar yang Gantikan Adies Kadir di DPR
Selasa / 12-05-2026, 18:31 WIB
Bupati R Dikaitkan dengan Pengakuan Ayu Aulia soal Kehamilan hingga Kehilangan Rahim
Selasa / 12-05-2026, 18:02 WIB






