Motif Mantan Kekasih Ibu Culik Anak di Bekasi dengan Modus Ojek Online

Motif Mantan Kekasih Ibu Culik Anak di Bekasi dengan Modus Ojek Online

Ilustrasi ojek online--

Kasus penculikan anak terjadi di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Seorang anak berinisial MAA dilaporkan hilang setelah keluar rumah untuk keperluan sederhana, namun tak kunjung kembali.

Belakangan terungkap, pelaku penculikan adalah pria berinisial MAR alias L yang diketahui pernah menjalin hubungan pribadi dengan ibu korban. Aksi itu berlangsung di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun, pada Minggu, 25 Januari 2026.

Kronologi Anak Dibawa Pergi Pelaku



Korban awalnya diminta membeli gas LPG di warung yang berada tak jauh dari rumahnya. Setelah cukup lama tidak kembali, keluarga mulai merasa curiga.

Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, anak tersebut terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan jaket dan atribut ojek online serta mengendarai sepeda motor.

Pelaku Ancam Korban dengan Senjata Tajam

Dalam penjelasan kepolisian, pelaku diduga membawa dan menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban. Senjata tersebut disimpan di bagian dashboard sepeda motor.


Ancaman itu membuat korban tidak berani melawan saat dibawa pergi meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya.

Penangkapan Pelaku di Bandung

Ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi. Dari hasil penelusuran dan analisis pergerakan, polisi mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bandung.

Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang. Sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak dihentikan di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Di dalam bus tersebut, petugas menemukan pelaku bersama korban. Anak berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat, sementara pelaku langsung diamankan.

Motif Penculikan Terungkap

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi penculikan dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap orang tua korban. Pelaku bermaksud memaksa ibu korban agar bersedia kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

Saat ini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi.

Ancaman Hukuman Belasan Tahun Penjara

Pelaku dijerat dengan Pasal 450 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya