BSU Ketenagakerjaan 2026 Syarat Penerima Besaran Bantuan dan Cara Cek Status

BSU Ketenagakerjaan 2026 Syarat Penerima Besaran Bantuan dan Cara Cek Status

Ilustrasi Bansos--

Program Bantuan Subsidi Upah kembali menjadi perhatian pekerja formal pada 2026. Skema bantuan ini disiapkan pemerintah untuk membantu pekerja dengan penghasilan terbatas agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah tekanan ekonomi.

Melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan, BSU Ketenagakerjaan disalurkan secara non-tunai dan terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat perlu memahami ketentuan agar tidak keliru menerima informasi.

Gambaran Umum BSU Ketenagakerjaan



BSU Ketenagakerjaan merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada pekerja formal yang memenuhi kriteria tertentu. Penyaluran dilakukan melalui kerja sama pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur.

Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia. Skema ini dipilih untuk memastikan penyaluran lebih cepat dan aman.

Besaran Bantuan BSU 2026

Besaran BSU ditetapkan Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Total bantuan yang diterima pekerja sebesar Rp600.000.


Program ini difokuskan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah batas tertentu agar daya beli tetap terjaga.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar bantuan tepat sasaran.

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah.
  • Upah maksimal sesuai ketentuan upah minimum wilayah.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain.
  • Bekerja di sektor formal dengan status hubungan kerja aktif.
  • Memiliki rekening bank yang masih aktif.

Selain syarat umum, data kepesertaan dan penghasilan harus sinkron antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja dapat melakukan pengecekan status penerima BSU secara mandiri melalui layanan resmi.

  • Akses situs bsu.kemnaker.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan.
  • Isi kode verifikasi yang tersedia.
  • Klik menu cek status untuk melihat hasil.

Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah NIK terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Status Penyaluran BSU Tahun 2026

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU Ketenagakerjaan 2026. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi pendaftaran atau pencairan dari sumber tidak resmi.

Pemerintah mengingatkan bahwa seluruh pengumuman BSU hanya disampaikan melalui kanal resmi. Tidak ada pungutan biaya atau pendaftaran melalui tautan pribadi.

Penutup

BSU Ketenagakerjaan disiapkan untuk membantu pekerja formal berpenghasilan rendah melalui bantuan Rp600.000. Meski pencairan 2026 belum diumumkan, pekerja disarankan memastikan data BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan memenuhi persyaratan.

Memantau informasi resmi secara berkala menjadi langkah penting agar tidak tertinggal kabar pencairan dan terhindar dari penipuan.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya