Jadwal Pencairan BSU Kemenag 2026 dan Mekanisme Pencairan untuk Guru Non PNS
uang-Pexels/pixabay-
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2026. Program ini ditujukan untuk menjaga kesejahteraan pendidik sekaligus menopang daya beli di tengah dinamika ekonomi.
BSU Kemenag menjadi salah satu insentif rutin yang diberikan kepada guru madrasah dan RA yang belum menerima tunjangan profesi. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme terpusat dan berbasis data pendidikan keagamaan.
Perkiraan Jadwal Pencairan BSU Kemenag 2026
Pencairan BSU Kemenag tahun 2026 diproyeksikan berlangsung dalam dua gelombang. Pola ini mengikuti kalender tahun ajaran dan kesiapan anggaran.
Gelombang pertama umumnya disalurkan pada Maret hingga April. Sementara gelombang kedua diperkirakan cair pada Oktober atau November.
Sebelum dana dicairkan, Kementerian Agama melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan penerima masih aktif mengajar dan memenuhi persyaratan administrasi.
Pencairan baru dapat dilakukan setelah terbitnya surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Oleh karena itu, perubahan jadwal dapat terjadi mengikuti proses administrasi dan anggaran.
Besaran Bantuan dan Ketentuan Pajak
BSU Kemenag 2026 ditetapkan sebesar Rp600.000 per bulan. Dana dapat disalurkan sekaligus untuk beberapa bulan atau per semester sesuai kebijakan teknis yang berlaku.
Bantuan ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan besaran berbeda tergantung kepemilikan NPWP.
- Guru dengan NPWP menerima potongan pajak 5 persen.
- Guru tanpa NPWP dikenakan potongan sekitar 6 persen.
- Guru RA atau madrasah dan tenaga kependidikan umumnya menerima bantuan satu bulan.
Nominal bersih yang diterima menyesuaikan status perpajakan masing-masing penerima.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2026
Agar dapat menerima BSU, guru harus terdaftar aktif dalam sistem Simpatika atau SIAGA dan memiliki NUPTK atau NPK.
Penerima juga tidak berstatus sebagai PNS atau PPPK, serta tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain seperti Kartu Prakerja atau tunjangan profesi guru.
Selain itu, rekening bank wajib aktif dan atas nama pribadi penerima untuk menghindari kegagalan transfer.
Cara Mengecek Status Penerima di Simpatika
Pengecekan status penerima dilakukan secara daring melalui akun Simpatika masing-masing guru.
- Akses laman resmi Simpatika Kemenag.
- Login menggunakan User ID dan kata sandi PTK.
- Masuk ke dashboard akun.
- Pilih menu data bantuan atau tunjangan insentif.
- Lihat status kelayakan penerima.
Jika dinyatakan layak, guru dapat mengunduh surat keterangan penerima sebagai bukti pencairan.
Mekanisme Pencairan Dana
BSU disalurkan melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI untuk wilayah tertentu.
Penerima diminta membawa dokumen pendukung berupa KTP, KK, buku tabungan, serta surat keterangan dari Simpatika saat pencairan.
Setelah verifikasi selesai, dana akan ditransfer ke rekening atau dicairkan sesuai ketentuan tanpa biaya tambahan.
Kendala Umum Pencairan BSU
Beberapa kendala yang kerap terjadi antara lain data NIK tidak sinkron, rekening tidak aktif, atau terdeteksi menerima bantuan lain.
Jika mengalami kendala, guru disarankan segera memperbaiki data melalui operator madrasah atau admin Simpatika daerah agar pencairan tidak tertunda.
Penutup
BSU Kemenag 2026 menjadi dukungan penting bagi guru non-PNS di lingkungan madrasah. Dengan memastikan data selalu valid dan rutin memantau informasi resmi, pencairan bantuan dapat berjalan lancar dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.