Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2026. Program ini ditujukan untuk menjaga kesejahteraan pendidik sekaligus menopang daya beli di tengah dinamika ekonomi.

BSU Kemenag menjadi salah satu insentif rutin yang diberikan kepada guru madrasah dan RA yang belum menerima tunjangan profesi. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme terpusat dan berbasis data pendidikan keagamaan.

Perkiraan Jadwal Pencairan BSU Kemenag 2026

Pencairan BSU Kemenag tahun 2026 diproyeksikan berlangsung dalam dua gelombang. Pola ini mengikuti kalender tahun ajaran dan kesiapan anggaran.

Gelombang pertama umumnya disalurkan pada Maret hingga April. Sementara gelombang kedua diperkirakan cair pada Oktober atau November.

Sebelum dana dicairkan, Kementerian Agama melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan penerima masih aktif mengajar dan memenuhi persyaratan administrasi.

Pencairan baru dapat dilakukan setelah terbitnya surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Oleh karena itu, perubahan jadwal dapat terjadi mengikuti proses administrasi dan anggaran.

Besaran Bantuan dan Ketentuan Pajak

BSU Kemenag 2026 ditetapkan sebesar Rp600.000 per bulan. Dana dapat disalurkan sekaligus untuk beberapa bulan atau per semester sesuai kebijakan teknis yang berlaku.

Bantuan ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan besaran berbeda tergantung kepemilikan NPWP.

  • Guru dengan NPWP menerima potongan pajak 5 persen.
  • Guru tanpa NPWP dikenakan potongan sekitar 6 persen.
  • Guru RA atau madrasah dan tenaga kependidikan umumnya menerima bantuan satu bulan.

Nominal bersih yang diterima menyesuaikan status perpajakan masing-masing penerima.

Syarat Penerima BSU Kemenag 2026

Agar dapat menerima BSU, guru harus terdaftar aktif dalam sistem Simpatika atau SIAGA dan memiliki NUPTK atau NPK.