Pemerintah resmi memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap pertama tahun 2026 sejak Februari. Bantuan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta membantu pemenuhan kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.

Penyaluran dilakukan secara bertahap ke seluruh daerah setelah proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima dalam basis data nasional. Langkah ini ditempuh agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang memenuhi kriteria.

Penyaluran PKH dan BPNT Tahap Awal 2026

PKH dan BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan aktif melalui hasil validasi pemerintah daerah. Proses pencairan tidak dilakukan serentak, melainkan menyesuaikan kesiapan administrasi dan mekanisme penyaluran di masing-masing wilayah.

Pemerintah menegaskan bahwa ketepatan data menjadi faktor utama agar bantuan tidak salah sasaran dan dapat diterima tepat waktu.

Rincian Bantuan Program Keluarga Harapan

PKH disalurkan setiap tiga bulan dengan besaran yang berbeda sesuai komponen dalam keluarga penerima. Bantuan ini mendukung kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

  • Ibu hamil atau nifas menerima Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia 0 sampai 6 tahun menerima Rp750.000 per tahap.
  • Anak SD atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap.
  • Anak SMP atau sederajat menerima Rp375.000 per tahap.
  • Anak SMA atau sederajat menerima Rp500.000 per tahap.
  • Lansia usia 60 tahun ke atas menerima Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000 per tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2.700.000 per tahap.

Dalam satu Kartu Keluarga, bantuan PKH dibatasi pada jumlah komponen tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Bantuan BPNT atau Program Sembako

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok. Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat.