Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai pada Februari 2026. Penyaluran tahap awal ini ditujukan untuk membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.

Melalui skema bansos reguler, jutaan Keluarga Penerima Manfaat kembali menerima bantuan yang disalurkan berdasarkan data sosial ekonomi terbaru yang dikelola pemerintah.

Penyaluran PKH dan BPNT Tahun 2026

Penyaluran bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai basis penetapan penerima. Bantuan disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara serta PT Pos Indonesia.

Pada tahap pertama tahun ini, sekitar 18 juta KPM ditargetkan menerima bantuan secara nasional. Penyaluran dilakukan bertahap mengikuti kesiapan data dan mekanisme di masing-masing daerah.

Besaran Bantuan Program Keluarga Harapan

PKH diberikan secara triwulanan dengan nominal berbeda sesuai komponen dalam keluarga penerima.

  • Ibu hamil menerima bantuan sekitar Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia 0 sampai 6 tahun memperoleh Rp750.000 per tahap.
  • Siswa SD menerima Rp225.000 per tahap.
  • Siswa SMP menerima Rp375.000 per tahap.
  • Siswa SMA menerima Rp500.000 per tahap.
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas menerima Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000 per tahap.

Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi keluarga dan maksimal empat komponen dalam satu Kartu Keluarga.

Besaran Bantuan BPNT

BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk belanja kebutuhan pokok di e-warong.

Nominal bantuan sebesar Rp200.000 per bulan per KPM. Untuk tahap Januari hingga Maret 2026, bantuan disalurkan sekaligus dengan total Rp600.000.

Kriteria Penerima Bansos

Penentuan penerima bansos menggunakan sistem desil yang menggambarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.