Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026 dan Cara Cek Status Penerima

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026 dan Cara Cek Status Penerima

uang--

Memasuki tahun 2026, penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan kembali menjadi perhatian Keluarga Penerima Manfaat. Banyak masyarakat mempertanyakan waktu pencairan bantuan serta cara memastikan status kepesertaan mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan PKH 2026 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Penyaluran dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah dan proses administrasi masing-masing wilayah.



Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat diimbau untuk rutin memantau informasi resmi agar tidak tertinggal kabar penting terkait bantuan yang menjadi haknya.

Jadwal Pencairan PKH 2026

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan satu tanggal nasional sebagai acuan pencairan PKH. Pola penyaluran tetap mengikuti mekanisme bertahap yang disesuaikan dengan wilayah domisili penerima.

Perbedaan waktu pencairan antar daerah merupakan hal yang wajar. Masyarakat diminta tetap bersabar sembari memastikan data kependudukan telah tercatat dengan benar dalam sistem bantuan sosial.

Cara Mengecek Status Penerima PKH


Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH 2026, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui saluran resmi yang disediakan pemerintah.

Melalui Situs Resmi

  1. Mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Memilih wilayah sesuai domisili pada KTP, mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
  3. Memasukkan nama lengkap penerima sesuai KTP.
  4. Mengisi kode verifikasi, kemudian menekan tombol pencarian data.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui toko aplikasi resmi.
  2. Melakukan login atau pendaftaran akun.
  3. Memilih menu pengecekan bantuan sosial.
  4. Mengisi data domisili dan nama sesuai KTP, lalu memasukkan kode verifikasi.

Besaran Bantuan yang Diterima

Nominal bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima. Bantuan untuk siswa sekolah dasar dimulai dari Rp225.000 per tahap, sedangkan ibu hamil dan anak usia dini menerima hingga Rp750.000 per tiga bulan.

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai dengan nilai Rp600.000 setiap tiga bulan bagi penerima yang memenuhi kriteria.

Koordinasi di Tingkat Lokal

Untuk memastikan jadwal pencairan di wilayah masing-masing, masyarakat disarankan berkoordinasi dengan pendamping sosial atau perangkat desa dan kelurahan setempat.

Pemeriksaan data kependudukan seperti nama dan Nomor Induk Kependudukan juga penting dilakukan agar tidak terjadi kendala saat penyaluran bantuan.

Dengan memantau informasi resmi dan memastikan data tetap valid, diharapkan bantuan PKH 2026 dapat diterima tepat waktu oleh Keluarga Penerima Manfaat.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya