• Identifikasi data bermasalah di tingkat pusat.
  • Penerusan data ke tingkat provinsi.
  • Verifikasi di kabupaten atau kota.
  • Penyampaian data ke pihak madrasah.
  • Perbaikan data oleh guru atau tenaga kependidikan.
  • Pengiriman kembali data ke pusat untuk diproses bank.

Setelah proses tersebut, data rekening diserahkan kembali ke Bank Mandiri pada 28 Januari 2026 untuk melanjutkan pencairan.

Koordinasi dengan Perbankan

Kemenag memastikan koordinasi dengan pihak perbankan terus dilakukan untuk mempercepat proses pencairan. Langkah ini juga melibatkan jajaran daerah agar seluruh data dapat diselesaikan tanpa hambatan lanjutan.

Upaya tersebut dilakukan agar tidak ada guru dan tenaga kependidikan yang dirugikan akibat kendala administratif.

Besaran BSU dan Jumlah Penerima

Berdasarkan data resmi, BSU diberikan kepada ratusan ribu guru dan tenaga kependidikan madrasah non ASN dengan besaran bantuan yang sama untuk setiap penerima.

  • Total penerima sebanyak 211.992 orang.
  • Guru madrasah non ASN berjumlah 186.148 orang.
  • Tenaga kependidikan madrasah non ASN sebanyak 25.844 orang.
  • Besaran bantuan sebesar Rp600.000 per orang.
  • Sumber dana berasal dari anggaran tahun 2025 dengan belanja tambahan pemerintah.

Bantuan tersebut diberikan satu kali sebagai dukungan langsung kepada penerima.

Penutup

Kemenag menegaskan kembali bahwa keterlambatan pencairan BSU guru madrasah disebabkan kendala teknis perbankan, bukan karena pembatalan program. Proses perbaikan data dan koordinasi dengan bank terus berjalan.

Guru dan tenaga kependidikan diimbau memastikan data rekening sudah sesuai serta mengikuti informasi resmi agar bantuan dapat segera diterima sesuai ketentuan.