Belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi sebagian guru dan tenaga kependidikan madrasah menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan penerima. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan pencairan bantuan.

Kemenag menegaskan bahwa BSU tetap disalurkan dan tidak dihentikan. Kendala yang terjadi murni bersifat teknis dalam proses penyaluran dana ke rekening penerima.

Program BSU untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

BSU guru madrasah merupakan bantuan pemerintah yang mulai disalurkan sejak akhir Desember 2025. Program ini menyasar guru dan tenaga kependidikan madrasah non ASN sebagai bentuk dukungan kesejahteraan sekaligus apresiasi atas peran mereka di bidang pendidikan.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi para pendidik di lingkungan madrasah.

Penyebab BSU Guru Madrasah Belum Cair

Kemenag menjelaskan keterlambatan pencairan bukan disebabkan pembatalan bantuan, melainkan adanya masalah teknis pada proses transfer dana. Kendala utama berasal dari rekening penerima yang berstatus retur atau dikembalikan oleh sistem perbankan.

Kondisi tersebut menyebabkan dana tidak dapat masuk ke rekening meskipun penerima telah ditetapkan secara resmi.

  • Penggunaan rekening bank digital yang tidak sesuai ketentuan.
  • Nomor rekening tidak sesuai dengan data penerima.
  • Perbedaan nama pemilik rekening dengan data yang tercatat.
  • Ketidaksesuaian nama bank penerima.

Berbagai ketidaksesuaian tersebut membuat sistem perbankan menolak transaksi penyaluran bantuan.

Langkah Kemenag Menyelesaikan Kendala

Untuk memastikan bantuan tetap tersalurkan, Kemenag langsung melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data rekening yang bermasalah. Proses perbaikan dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang.

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musa’ad, menjelaskan bahwa data rekening hasil perbaikan telah diterima kembali pada 26 Januari 2026 dan segera diproses ulang.