Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap pertama tahun 2026 sejak Februari. Penyaluran dilakukan secara bertahap untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau keluarga yang membutuhkan.

Seluruh penerima bantuan merupakan warga yang telah tercatat dan dinyatakan aktif setelah melalui proses verifikasi serta validasi data oleh pemerintah daerah. Ketepatan dan pembaruan data menjadi kunci agar bantuan dapat diterima tanpa kendala.

Penyaluran PKH dan BPNT Tahap Awal 2026

PKH dan BPNT disalurkan sebagai bagian dari penguatan perlindungan sosial di awal tahun. Bantuan ini ditujukan untuk menjaga daya beli keluarga penerima manfaat di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Proses pencairan tidak dilakukan serentak di seluruh wilayah. Setiap daerah memiliki jadwal penyaluran berbeda sesuai kesiapan administrasi dan mekanisme penyalurannya.

Rincian Bantuan Program Keluarga Harapan

PKH diberikan kepada keluarga dengan komponen tertentu di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Besaran bantuan disalurkan setiap tiga bulan.

  • Ibu hamil atau masa nifas menerima Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia dini 0 sampai 6 tahun menerima Rp750.000 per tahap.
  • Anak SD atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap.
  • Anak SMP atau sederajat menerima Rp375.000 per tahap.
  • Anak SMA atau sederajat menerima Rp500.000 per tahap.
  • Lansia usia 60 tahun ke atas menerima Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000 per tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2.700.000 per tahap.

Dalam satu Kartu Keluarga, bantuan PKH dibatasi untuk beberapa komponen sesuai ketentuan agar penyaluran lebih merata.

Bantuan BPNT atau Program Sembako

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT sebagai bantuan pangan. Nilai bantuan ditetapkan Rp200.000 per bulan bagi setiap keluarga penerima manfaat.