Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2026. Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pokok secara berkelanjutan.

Seiring berjalannya program, pemerintah menetapkan penyesuaian kriteria penerima agar bantuan benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Kriteria Penerima Bansos BPNT 2026

Pada 2026, pemerintah melakukan pembaruan terhadap kelompok sasaran penerima BPNT. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penajaman data dan efektivitas penyaluran bantuan.

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK valid.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Masuk kelompok desil 1 hingga desil 4.
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program lain.

Jika sebelumnya BPNT menjangkau hingga desil 5, mulai 2026 bantuan difokuskan hanya untuk desil 1 sampai 4. Kebijakan ini dimaksudkan agar alokasi bantuan lebih tepat sasaran.

Pengajuan Usulan bagi Warga yang Belum Terdaftar

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum tercatat sebagai penerima dapat mengajukan usulan. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Selain itu, pengajuan juga bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan pemerintah untuk memperbarui dan memverifikasi data penerima.

Cara Cek Status Penerima BPNT 2026

Pemerintah menyediakan dua jalur resmi untuk mengecek status penerima BPNT, yakni melalui situs resmi dan aplikasi digital.

Cek Melalui Website Resmi

  • Akses laman cek bansos milik Kementerian Sosial.
  • Pilih wilayah sesuai data domisili.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Isi kode verifikasi yang tersedia.
  • Klik tombol pencarian untuk melihat hasil.