Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial pada 2026 melalui Kementerian Sosial sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat kurang mampu. Program bansos ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Meski demikian, tidak semua warga yang masuk kategori tersebut sudah tercatat sebagai penerima. Karena itu, pendaftaran menjadi langkah penting agar bantuan dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Penerima Bansos 2026

Sebelum mengajukan pendaftaran, masyarakat perlu memastikan telah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah sebagai calon penerima bantuan sosial.

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Masuk kelompok desil 1 sampai 4 atau kategori miskin dan rentan.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lainnya.
  • Bukan aparatur sipil negara, anggota TNI, maupun Polri.

Ketentuan tersebut menjadi dasar verifikasi agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

Prosedur Pendaftaran Bansos Secara Online

Masyarakat yang ingin mendaftar dari rumah dapat memanfaatkan layanan digital yang disediakan pemerintah melalui aplikasi resmi.

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui toko aplikasi di ponsel.
  • Buat akun baru dengan mengisi data sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
  • Unggah foto KTP serta swafoto sambil memegang KTP.
  • Masuk ke akun setelah proses verifikasi selesai.
  • Pilih menu Daftar Usulan dan klik Tambah Usulan.
  • Lengkapi seluruh data yang diminta dan lakukan pengecekan usulan.
  • Pilih jenis bantuan yang diajukan, seperti PKH atau BPNT.
  • Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi dari dinas sosial setempat.

Pengajuan secara daring memungkinkan masyarakat memantau status usulan secara berkala melalui aplikasi.