Kontroversi Pernyataan Dwi Januanto Nugroho Dirjen Gakkum soal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Publik Pertanyakan Keabsahan Penjelasan Resmi
Kontroversi Pernyataan Dwi Januanto Nugroho Dirjen Gakkum soal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Publik Pertanyakan Keabsahan Penjelasan Resmi
Pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Januanto Nugroho, terkait kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sumatera, kini menuai kritik luas dari masyarakat. Alih-alih meredakan kekhawatiran publik, penjelasan yang disampaikan melalui media dan akun Instagram pribadinya justru memicu gelombang pertanyaan kritis—bahkan tuduhan implisit terhadap praktik perizinan kehutanan yang berpotensi menutupi pembalakan liar terorganisir.
Penjelasan Resmi yang Memicu Kecurigaan
Pada Sabtu, 29 November 2025, Dwi Januanto Nugroho tampil sebagai juru bicara KLHK dalam sebuah siaran Metro TV. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan analisis bersama Wakil Menteri LHK, kayu-kayu yang terlihat dalam video viral saat banjir di Sumatera berasal dari tiga sumber: pertama, kayu lapuk yang sudah lama tumbang; kedua, pohon tumbang akibat cuaca ekstrem dari siklon tropis; dan ketiga, kayu dari area penebangan resmi yang dikelola oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
“Satu adalah kayu lapuk, dua juga kayu yang akibat tadi siklon tadi, pohon tumbang ya, dan ketiga juga di area-area penebangan, kayu-kayu yang biasa dari area-area penebangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut “dideteksi terbawa arus dari PHAT” dan bahwa mekanisme penebangan tersebut telah sesuai dengan regulasi kehutanan, khususnya melalui Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan (SIPUH).
Respons Publik: ‘Kayu Lapuk yang Digergeraji?’
Namun, penjelasan teknis tersebut tidak meredam kecurigaan. Justru sebaliknya—unggahan Instagram pribadi Dwi Januanto (@dwijanuantonugroho) pada hari yang sama memperkeruh suasana. Dalam unggahannya, ia menulis:
“Lakukan apa yang kita bisa lakukan, dengan apa yang kita miliki, di mana pun kita berada mcmc. Modus pencucian kayu PHAT sebagai tindak kejahatan kehutanan serius dan terorganisir.”
Paradoks antara penjelasan resmi yang mengklaim legalitas dan unggahan pribadi yang menyiratkan adanya modus pencucian kayu melalui PHAT, membuat publik semakin bingung—dan geram.
Update Terbaru
Hermansyah Pilih Emil Audero Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia
Kamis / 11-06-2026, 15:24 WIB
Jumaria, Petani Maros, Selesai Haji Setelah Menabung 20 Tahun di Ember
Kamis / 11-06-2026, 15:24 WIB
10 Kampus Bersaing di National Collegiate Futsal Series 2026
Kamis / 11-06-2026, 15:24 WIB
Korsel dan Uni Eropa Tolak Akui Korea Utara sebagai Negara Nuklir
Kamis / 11-06-2026, 15:24 WIB
Survei: Israel Jadi Negara Paling Dibenci di Dunia
Kamis / 11-06-2026, 15:21 WIB
Sinusitis Sering Dianggap Sepele, Padahal Bisa Turunkan Kualitas Hidup
Kamis / 11-06-2026, 15:21 WIB
ZTE Raih Tiga Penghargaan Inovasi Jaringan AI di Selular Award 2026
Kamis / 11-06-2026, 15:21 WIB
Pemerintah Hitung Ulang Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
Kamis / 11-06-2026, 15:21 WIB
Cara Daftar Penerima Bansos bagi Pemula Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kamis / 11-06-2026, 15:20 WIB
HIP Biodiesel Juni 2026 Turun Jadi Rp14.643 per Liter, Bioetanol Naik
Kamis / 11-06-2026, 15:20 WIB
Kemensos Salurkan BPNT Juni 2026 Sebesar Rp600 Ribu, Cek Penerima di Sini
Kamis / 11-06-2026, 15:20 WIB
Persijap Jepara Pertahankan Mario Lemos untuk Super League 2026/2027
Kamis / 11-06-2026, 15:17 WIB
Barcelona Pastikan Gelar La Liga Usai Kalahkan Real Madrid 2-0
Kamis / 11-06-2026, 15:17 WIB
John Herdman Andalkan Pemain Liga Domestik pada Piala AFF 2026
Kamis / 11-06-2026, 15:17 WIB






