Eyeshadow Pinkflash Ditarik BPOM, Mengandung Zat Berbahaya dan Sebabkan Benjolan di Kelopak Mata
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR04 dengan nomor izin edar NA11231200150 mengandung pewarna K10. Zat ini diketahui bersifat karsinogenik, artinya dapat memicu pertumbuhan sel kanker serta mengganggu fungsi hati jika digunakan dalam jangka panjang.
Sementara itu, varian Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR02 dengan nomor izin edar NA11231200088 mengandung Acid Orange, sejenis pewarna sintetis yang tidak seharusnya digunakan pada area sensitif seperti mata. Zat ini berpotensi menyebabkan iritasi, peradangan, hingga benjolan pada kelopak mata, seperti yang dialami salah satu pengguna yang kini viral di media sosial.
Dengan temuan tersebut, BPOM tidak hanya menarik kedua produk dari pasaran, tetapi juga mencabut izin edar resminya di Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko efek samping serius akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Pengguna disarankan selalu memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk sebelum membeli, serta menghindari penggunaan kosmetik yang tidak jelas asal-usulnya meski sedang populer di media sosial.
Selain itu, para ahli kesehatan kulit juga menyarankan agar segera berhenti menggunakan produk yang menimbulkan rasa gatal, perih, atau muncul benjolan pada area wajah dan mata. Bila gejala tidak kunjung hilang, sebaiknya segera periksa ke dokter spesialis mata atau kulit untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
Kasus penarikan eyeshadow Pinkflash ini menjadi pelajaran penting bagi para pecinta makeup bahwa keamanan harus selalu menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengikuti tren.
Update Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Bidik Inflasi 1,5 Persen Hingga 3,5 Persen pada 2027
Rabu / 10-06-2026, 21:05 WIB
John Herdman Andalkan Pemain Domestik untuk Piala AFF 2026
Rabu / 10-06-2026, 21:04 WIB
5 Aplikasi untuk Mengetahui Sandi WiFi yang Dibagikan Publik
Rabu / 10-06-2026, 21:04 WIB
Islam Melarang Umatnya Melamar Wanita yang Sedang Masa Iddah
Rabu / 10-06-2026, 21:00 WIB
Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026
Rabu / 10-06-2026, 21:00 WIB
MPM Group Perkuat Fondasi Bisnis untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
Rabu / 10-06-2026, 20:56 WIB
Harga Pertamax Series Naik, Antrean Pertalite Mengular
Rabu / 10-06-2026, 20:56 WIB
Pemerintah Resmi Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp 16.250 Per Liter
Rabu / 10-06-2026, 20:56 WIB
Arema FC Resmi Lepas Dedik Setiawan Setelah Satu Dekade
Rabu / 10-06-2026, 20:51 WIB
Kesediaan Bekerja di Kantor Tingkatkan Peluang Diterima Kerja
Rabu / 10-06-2026, 20:49 WIB
48 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juni 2026: Bocoran Relaunch SG2 OPM dan Diamond Gratis
Rabu / 10-06-2026, 20:46 WIB
Timnas Indonesia U-19 Tantang Australia Demi Tiket Final Piala AFF
Rabu / 10-06-2026, 20:44 WIB
Lee Jae Wook Siap Debut Penyanyi Lewat Single SHADOW Besok
Rabu / 10-06-2026, 20:41 WIB
Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat NIK KTP untuk Ketahui Status Kesejahteraan
Rabu / 10-06-2026, 20:40 WIB






