Masyarakat kini dapat memantau posisi data kesejahteraan mereka dalam sistem bantuan sosial pemerintah secara mandiri.

Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi apakah data rumah tangga sudah tercatat dalam basis data resmi atau belum.

>>> Menteri Koperasi Tegaskan Kopdes Merah Putih Tidak Larang Ritel Modern

Proses pengecekan kategori ini dapat diakses secara daring dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.

Melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), publik bisa melihat status yang terekam dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mengetahui tingkatan kelompok ini membantu masyarakat dalam memetakan level kesejahteraan finansial keluarga mereka berdasarkan standardisasi pemerintah.

Informasi tersebut juga menjadi tolok ukur mengenai besarnya peluang untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat program bantuan.

Sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat ini membagi populasi ke dalam sepuluh tingkatan yang berbeda dalam basis data DTSEN.

Pembagian bergerak dari urutan keluarga dengan kondisi finansial paling rendah hingga ke tingkat yang paling mapan.

Pemerintah merumuskan indeks penilaian ini berdasarkan sejumlah parameter konkret yang mencerminkan situasi riil ekonomi di dalam rumah tangga.

Rumusan data yang dihasilkan berfungsi sebagai instrumen acuan bagi instansi terkait agar penyaluran program bantuan dapat menjangkau sasaran yang tepat.

Terdapat parameter khusus yang menjadi dasar dalam proses penentuan tingkatan ekonomi ini, di antaranya meliputi indikator pekerjaan yang dimiliki oleh anggota keluarga serta jenjang pendidikan terakhir.

Selain itu, kondisi fisik tempat tinggal, daya listrik yang terpasang di rumah, kepemilikan aset transportasi, hingga variabel sosial ekonomi penunjang lainnya juga turut dihitung.

Sistem data tersebut mengalami proses pemutakhiran yang dilakukan secara periodik.