Menteri Koperasi Tegaskan Kopdes Merah Putih Tidak Larang Ritel Modern
Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak bertujuan untuk menghentikan atau membatasi operasional jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Pemerintah mengapresiasi kontribusi ritel modern dalam membuka lapangan kerja dan menyediakan akses kebutuhan harian masyarakat.
>>> Antam Rombak Pengurus dan Bagikan Dividen Rp5,04 Triliun
"Sering muncul persepsi seolah-olah Menteri Koperasi melarang Alfamart dan Indomaret. Tidak begitu.
Kami berterima kasih karena mereka telah menciptakan lapangan kerja," ujar Ferry di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Yang tidak diharapkan adalah ekspansi lebih jauh ke desa-desa yang nantinya sudah memiliki koperasi desa dengan fungsi yang sama.
Fungsi Strategis Kopdes Merah Putih
Kopdes Merah Putih dikembangkan dengan konsep terpadu untuk menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan kemandirian wilayah pedesaan.
Selain menyediakan kebutuhan pokok, koperasi ini akan berfungsi sebagai penampung hasil perikanan dan pertanian warga, menyalurkan sarana produksi tani, hingga menyediakan layanan keuangan.
Lembaga ini juga mendukung kelancaran distribusi logistik dan menghadirkan pelayanan kesehatan dasar.
Perbedaan mendasar dengan ritel modern terletak pada sistem pengelolaan keuntungan. Pendapatan ritel modern masuk ke perusahaan, sedangkan keuntungan koperasi disalurkan kembali kepada anggota.
>>> Kemenhaj Tindak Penipuan Badal Haji Fiktif Rp1,4 Miliar di Purwakarta
"Kalau koperasi desa menjual kebutuhan pokok, keuntungannya kembali ke koperasi yang pemiliknya adalah masyarakat desa itu sendiri," kata Ferry.
Efisiensi Distribusi dan Penyerapan Produk Lokal
Melalui jaringan Kopdes Merah Putih, pemerintah berupaya memperpendek alur penyaluran barang pokok dan mempermudah distribusi subsidi ke wilayah pelosok.
Efisiensi ini diharapkan mampu menekan harga jual komoditas dan memangkas jalur distribusi yang terlalu panjang.
Koperasi juga disiapkan sebagai off-taker atau penyerap hasil produksi masyarakat desa, sehingga produk UMKM, hasil panen petani, dan tangkapan nelayan memperoleh akses pasar yang lebih stabil.
Saat ini, proses legalitas badan hukum untuk sekitar 80.000 Kopdes Merah Putih telah rampung. Beberapa unit percontohan bahkan sudah menyelesaikan pembangunan fisik gedung.
Fokus kebijakan kini beralih pada pemantapan sektor operasional, perumusan model bisnis jangka panjang, serta penempatan manajer profesional.
"Kami sekarang masuk tahap operasionalisasi.
>>> Aksi Jual Saham Investor Asing Capai Rp 3,1 Triliun pada 10 Juni 2026
Tantangannya bukan lagi membangun gedung, tetapi memastikan koperasi ini bisa berjalan profesional dan menghasilkan keuntungan bagi anggotanya," ujar Ferry.
Update Terbaru
IKM Hadapi Hambatan Masuk Rantai Pasok Industri Nasional
Rabu / 10-06-2026, 21:56 WIB
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Rabu / 10-06-2026, 21:56 WIB
John Herdman Puji Pertahanan Timnas Indonesia Usai Sapu Bersih Kemenangan
Rabu / 10-06-2026, 21:50 WIB
Mazda CX-30 2027 Eropa Dapat Transmisi Manual dan Lampu Matrix LED
Rabu / 10-06-2026, 21:49 WIB
Pemerintah Jepang Tegur Kadokawa Terkait Pelanggaran Hak Pekerja Lepas
Rabu / 10-06-2026, 21:48 WIB
Bayern Muenchen Jaga Rekor Kirim Pemain ke Final Piala Dunia sejak 1982
Rabu / 10-06-2026, 21:48 WIB
Wall Street Melemah Akibat Tekanan Saham Teknologi dan Inflasi AS
Rabu / 10-06-2026, 21:48 WIB
Antam Rombak Susunan Direksi dan Komisaris Melalui RUPST
Rabu / 10-06-2026, 21:48 WIB
Portugal Uji Coba Lawan Nigeria untuk Simulasi Hadapi RD Kongo di Piala Dunia 2026
Rabu / 10-06-2026, 21:45 WIB
Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Proyek Mobil Nasional di Subang
Rabu / 10-06-2026, 21:44 WIB
KPK Teliti Pencabutan BAP Saksi Terkait Kasus Suap PT Blueray
Rabu / 10-06-2026, 21:44 WIB
Portugal Uji Coba Lawan Nigeria Jelang Piala Dunia 2026
Rabu / 10-06-2026, 21:44 WIB
Reno Salampessy Pulih, Timnas U19 Indonesia Semakin Percaya Diri Hadapi Australia
Rabu / 10-06-2026, 21:44 WIB
Mentan Minta BGN Serap Telur Peternak dengan Harga Acuan Rp26.500 per Kg
Rabu / 10-06-2026, 21:40 WIB






