Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran badal haji dengan tarif yang terlalu murah.

Langkah pencegahan ini dilakukan setelah terungkapnya dugaan kasus badal haji fiktif senilai Rp1,4 miliar.

>>> Aksi Jual Saham Investor Asing Capai Rp 3,1 Triliun pada 10 Juni 2026

Kasus tersebut melibatkan sebuah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) berinisial AF dari Kabupaten Purwakarta pada Kloter Kertajati (KJT) 12 musim haji 2026.

Pemerintah menilai tarif badal haji sebesar Rp10 juta per orang sudah tidak sesuai dengan kondisi biaya pelaksanaan saat ini.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan jamaah dari praktik penipuan berkedok layanan ibadah.

Tarif Tidak Rasional

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa tarif badal haji Rp10 juta per orang patut dicurigai karena berada jauh di bawah biaya yang lazim.

"Ada temuan membayar badal haji Rp 10 juta dalam penilaian kami, (tarif) itu tidak rasional karena terlalu murah dan dimungkinkan hanya akal-akalan saja," kata Harun dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Menurut Harun, biaya yang umum untuk badal haji saat ini berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per orang.

"Kalau Rp 10 juta, saya kira untuk ukuran 10 tahun yang lalu. Jadi kami bisa menilai, ini tidak dilakukan badal yang sebagaimana mestinya," ujar Harun.

Masyarakat pun diminta tidak mudah teperdaya oleh tawaran badal haji berbiaya murah tanpa memeriksa legalitas serta mekanisme pelaksanaannya.

"Jangan mudah percaya ketika diiming-imingi dengan badal haji yang harganya murah sekali. Ini harus hati-hati," kata Harun.