Ketentuan Syariat Badal Haji

Harun juga menegaskan bahwa pelaksanaan badal haji harus memenuhi ketentuan syariat yang berlaku.

"Orang yang bisa membadalkan itu adalah orang yang sebelumnya sudah naik haji, bukan kepada orang yang pertama kali naik haji," kata Harun.

Masyarakat disarankan untuk menggunakan jasa dari pihak yang memiliki rekam jejak jelas serta tepercaya dalam penyelenggaraan ibadah haji maupun layanan badal haji.

Imbauan Memastikan Legalitas dan Bukti Dokumentasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizka Anungnata, turut mengimbau jamaah agar memilih pihak yang memiliki izin resmi saat menitipkan pelaksanaan badal haji.

"Pilihlah saluran-saluran yang dipercaya dan sudah memiliki terutama izinnya," kata Rizka.

>>> Kemenkes Lanjutkan Aturan Kemasan Tembakau, Kepala Daerah Minta Pembatalan

Rizka menjelaskan bahwa KBIHU yang terdaftar secara resmi pada dasarnya dapat menjadi sarana pelaksanaan badal haji, tetapi jamaah tetap harus memastikan transparansi prosesnya.

"Jemaah juga kita imbau untuk memastikan pola pembayaran dan bagaimana dia menyampaikan laporan (pelaksanaan badal haji) dalam bentuk video ataupun foto," kata Rizka.

Dokumentasi pelaksanaan badal haji yang terlihat berulang atau tidak meyakinkan juga patut dicurigai oleh jamaah.

"Kemudian fotonya itu kayaknya sama saja di suatu tempat. Dugaannya, itu dilakukan secara palsu atau tidak dilakukan dengan benar," kata Rizka.

Berbagai pelanggaran yang ditemukan pada musim haji tahun ini akan dijadikan bahan evaluasi sekaligus edukasi.

"Sehingga Insyaallah ke depan tidak ada lagi atau bisa dicegah dari awal terkait badal haji dan sebagainya," kata Rizka.

Penertiban Transaksi Mencurigakan di Arab Saudi

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap adanya operasi penertiban terhadap oknum petugas KBIH yang diduga melakukan penipuan layanan badal haji.