Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial telah menyalurkan bantuan sosial bagi penerima manfaat Program Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk bulan Juli 2026.

Total penerima manfaat mencapai 212.116 orang.

>>> Daftar 10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada yang Melonjak Nyaris 90%!

Pencairan dilakukan pada 24 Juli 2026 melalui Bank Jakarta kepada penerima yang telah lolos verifikasi dan pemadanan data.

Syarat Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, syarat penerima antara lain memiliki KTP dan KK serta berdomisili di DKI Jakarta.

Penerima KAJ adalah anak berusia 0–6 tahun, KLJ untuk lansia 60 tahun ke atas, dan KPDJ untuk penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinas Sosial.

Penerima KLJ dan KPDJ tidak boleh merupakan pensiunan PNS, TNI, atau Polri.

Selain itu, hasil verifikasi lapangan oleh petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial dan perangkat wilayah juga menjadi penentu.

>>> Linknet Tanam 5.000 Mangrove di Serang, Wujud Komitmen Lingkungan

Cara Cek Penerima Bansos Juli 2026

Warga Jakarta dapat mengecek status penerimaan bansos melalui portal Siladu atau aplikasi JakOne Mobile.

Untuk cek melalui Siladu, kunjungi situs resmi Siladu Jakarta, masukkan NIK yang tertera di Kartu Keluarga, lalu tekan tombol "Cek".

Sistem akan menampilkan informasi status penerima bantuan.

Sementara itu, melalui aplikasi JakOne Mobile, buka aplikasi, masuk menggunakan PIN atau sidik jari, pilih menu "Rekening dan Tabungan", lalu periksa saldo.

>>> IFG Life Raup Laba Rp155,97 Miliar, Naik 228% Berkat Investasi

Jika saldo bertambah Rp300.000, berarti bantuan Juli 2026 sudah cair.