YANG KETINGGALAN! Cek Link Video Viral Adik Kakak Viral Tiktok Baju Biru Full 7 Menit Masih Banyak Dicari Warganet
Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).
Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.
Yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak.
Sebagai informasi, mengutip artikel DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna. Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE (“RUU ITE”) yang telah disahkan oleh DPR, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Unsur-unsur ketentuan tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) RUU ITE sebagai berikut:
“Mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
"Membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik
“Melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).
“Diketahui umum” adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
Selanjutnya, orang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) RUU ITE berpotensi dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) RUU ITE.
Namun penting untuk diketahui, menurut Pasal 45 ayat (2) RUU ITE, perbuatan dalam Pasal 27 ayat (1) RUU ITE tidak dipidana dalam hal:
- dilakukan demi kepentingan umum;
- dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau
- informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
Apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan rekaman atau gambar pornografi, kemudian pria menyebarkannya, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria itu untuk menyebarluaskan atau mengungkap gambar dan video pornografi tersebut maka pihak wanita dapat terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi.
Tetapi, jika pihak wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat video pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkannya, maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta dalam penyebaran pornografi.
Demikian juga apabila si wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto atau video pornografi, atau tidak memberikan persetujuan pembuatan foto dan video pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita dapat disebut sebagai korban penyebarluasan konten pornografi.
Update Terbaru
KAI Commuter Rilis Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru 17 Juni 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:32 WIB
Polda Metro Jaya Berlakukan Kembali Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Pasca Libur Nasional
Rabu / 17-06-2026, 06:29 WIB
OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector
Rabu / 17-06-2026, 06:29 WIB
Pertumbuhan Solid Bisnis Remitansi Perbankan hingga April 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:28 WIB
Bisnis Remitansi Perbankan Tumbuh Solid hingga April 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:28 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Rabu 17 Juni 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:28 WIB
Qualcomm Siapkan Lebih dari 40 Desain Perangkat AI untuk Era Agen Cerdas
Rabu / 17-06-2026, 06:24 WIB
Zidane Iqbal Catat Sejarah sebagai Pemain Keturunan Pakistan Pertama di Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:20 WIB
Austria vs Yordania: Laga Pembuka Grup J Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:20 WIB
Marcela Iglesias Rencanakan Operasi Plastik Area Intim dengan Lemak Jenazah
Rabu / 17-06-2026, 06:20 WIB
Fulham Patok Harga Sander Berge Rp500 M di Tengah Minat Manchester United
Rabu / 17-06-2026, 06:16 WIB
Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Juni 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:16 WIB
Alfamart Gulirkan Promo Juni 2026: Diskon Susu hingga 50% dan Cashback Diapers
Rabu / 17-06-2026, 06:16 WIB
IHSG Berpotensi Menguat di Tengah Aksi Jual Bersih Investor Asing
Rabu / 17-06-2026, 06:14 WIB






