Kasus Link Video Viral Ibu dan Anak baju Biru, Pelaku Sudah Menyerahkan Diri ke Polisi
Kasus Link Video Viral Ibu dan Anak baju Biru, Pelaku Sudah Menyerahkan Diri ke Polisi
Lagi-lagi viral di sosial media X maupun TikTok dengan tajuk Link Video Adik Kakak Baju Biru Full 7 Menit banyak dicari warganet hingg sempat trending di pencarian sosial media.
Belum diketahui maksud dari Viral Link Video Adik Kakak Viral Tiktok Baju Biru Full 7 Menit tersebut, namun diduga judul tersebut merujuk pada sebuah video asusila yang tidak sesuai dengan nilai moral.
Baca juga: Link Nonton Tiket Konser ENHYPEN di Jakarta 2024 dan Daftar Harganya
Hingga belum dipastikan kebenaran adanya video tersebut, namun bisa jadi hal tersebu merupakan jebakan klik bait semata yang dilakukan oknum untuk keuntungan pribadi seperti jebakan malware hingga hal lain.
Tentunya sebagai pengguna internet, harus lebih cerdas menyikapi hal tersebut.
Pasal 7 UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Pasal 4 UU Pornografi. Lantas apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada pasangannya dalam pembuatan gambar pornografi termasuk memfasilitasi pornografi?
Interpretasi yang dimungkinkan dari ketentuan tersebut ialah bahwa sepanjang wanita atau pria telah memberikan persetujuan untuk terlibat di dalam foto atau video pornografi, maka ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan pornografi.
Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi
Kemudian, tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[8] Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:
Update Terbaru
Alwi Farhan Jagokan Portugal Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 18:20 WIB
Prodia Rilis U&aang, Fitur Pembayaran Digital untuk Layanan Kesehatan
Rabu / 17-06-2026, 18:19 WIB
IHSG Diprediksi Variatif, Investor Tunggu Keputusan The Fed dan BI
Rabu / 17-06-2026, 18:19 WIB
Park Eun Bin dan Yang Se Jong Pamerkan Romansa Supernatural di Poster Baru 'Spooky in Love'
Rabu / 17-06-2026, 18:17 WIB
Portugal vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Laga Pembuka Grup K
Rabu / 17-06-2026, 18:17 WIB
Tanggapi Kritik Publik, Wapres Gibran Janji Benahi MBG dan KDMP
Rabu / 17-06-2026, 18:16 WIB
Aplikasi Antivirus Berevolusi Jadi Pelindung Perangkat Berbasis Perilaku
Rabu / 17-06-2026, 18:16 WIB
ShopeePay Perluas Fitur Finansial dan Perkuat Keamanan Dompet Digital
Rabu / 17-06-2026, 18:16 WIB
PT Provident Investasi Bersama Tbk Tidak Pasang Target Pendapatan 2026
Rabu / 17-06-2026, 18:16 WIB
KKHI Makkah Fasilitasi Kepulangan Jemaah Haji Sakit Lewat Tanazul
Rabu / 17-06-2026, 18:16 WIB
New South Wales vs Queensland: Laga Panas State of Origin Game 2
Rabu / 17-06-2026, 18:15 WIB
PPATK Waspadai Lonjakan Judi Online Jelang Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 18:14 WIB
Kementan Usul Alih Fungsi Kebun Teh Bandung Jadi Lahan Bawang Putih
Rabu / 17-06-2026, 18:14 WIB
Eshan Agro Sentosa Perkuat Budaya Kerja RESPECT untuk Staf Operasional
Rabu / 17-06-2026, 18:13 WIB






