Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Langkah ini terkait dugaan pelanggaran etika penagihan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pemanggilan dilakukan setelah beredar informasi di media sosial mengenai tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen.

>>> Lewat Kanal Komunitas, FWD Insurance Permudah Pembelian Polis Bersama

OJK memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan digital.

Pertemuan dengan kedua perusahaan berlangsung pada Kamis (23/7). OJK mendalami dugaan pelanggaran etika yang dilaporkan masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kredivo maupun KreditFazz terkait pemanggilan tersebut. OJK terus mengumpulkan informasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

>>> Apindo Minta Transisi Gubernur BI Baru Cepat Agar Rupiah Stabil

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan konsumen di sektor fintech. OJK berkomitmen menindak tegas pelanggaran etika penagihan.

Masyarakat diimbau melaporkan praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan ke OJK. Pengawasan ketat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap industri pembiayaan digital.

>>> APINDO Desak RUU Ketenagakerjaan 2026 Pro Investasi demi Daya Saing ASEAN

Dalam pertemuan tersebut, OJK mendalami kronologi dugaan pelanggaran etika yang dilaporkan oleh konsumen di Purworejo. Regulator juga mengevaluasi prosedur penagihan yang diterapkan oleh kedua perusahaan fintech tersebut.

OJK menegaskan bahwa setiap perusahaan pembiayaan wajib mematuhi kode etik penagihan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri fintech untuk selalu mengedepankan praktik penagihan yang beretika dan menghormati hak konsumen.

>>> 7 Anime Bertema Iblis Paling Seru, dari Demon Slayer hingga Devilman Crybaby

OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.