Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menyatakan RUU Daerah Kepulauan menjadi pijakan penting untuk memastikan arah pembangunan Indonesia berjalan selaras dengan jati dirinya sebagai negara kepulauan.

Melalui rancangan regulasi tersebut, pembangunan tidak lagi dipandang semata-mata dari perspektif daratan, tetapi disusun dengan memperhatikan karakter geografis, sosial, ekonomi, dan kemaritiman yang menjadi kekuatan utama Indonesia.

>>> Sahabat Nolan Wells Bantah Terlibat dalam Kematiannya

Hemas yang juga Penanggung Jawab Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan mengatakan Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan Pasal 25A UUD 1945 serta UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 17 Tahun 1985.

Pengakuan tersebut, menurutnya, perlu diwujudkan dalam kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada karakteristik daerah kepulauan.

"Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut.

Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional," kata Hemas dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kesinambungan arah pembangunan nasional.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi acuan lintas sektor dalam merumuskan kebijakan pembangunan, sehingga setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki perspektif yang sama dalam membangun wilayah kepulauan.

"RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional.

Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan saling terhubung dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan," ujarnya.

>>> Jim Carrey Berduka atas Kepergian Sutradara 'The Mask' Chuck Russell

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD R Graal Taliawo menambahkan bahwa RUU tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinkronisasi berbagai kebijakan yang selama ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.