Menurutnya, banyak kebijakan yang telah mengatur aspek kemaritiman maupun pemerintahan daerah, namun belum terintegrasi dalam satu kerangka pembangunan daerah kepulauan.

"RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Melalui kerangka hukum yang lebih utuh, pembangunan daerah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan," kata Senator asal Maluku Utara tersebut.

Graal menjelaskan bahwa pembangunan wilayah kepulauan memerlukan pendekatan yang menempatkan laut sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang konektivitas antardaerah.

Oleh karena itu, kebijakan pembangunan harus mampu mengintegrasikan aspek pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan daya saing wilayah kepulauan.

"Ketika laut dipandang sebagai ruang penghubung, kebijakan pembangunan juga harus disusun dengan perspektif keterhubungan antarpulau.

>>> BULOG Serap 3,5 Juta Ton Beras Petani, Optimistis Capai Target Swasembada

Cara pandang inilah yang ingin diperkuat melalui RUU Daerah Kepulauan agar pembangunan benar-benar menjangkau seluruh wilayah Indonesia," katanya.