"Tidak saling kenal, tidak saling kenal," tegas AKP Wira saat dikonfirmasi mengenai relasi antara korban dan tersangka, menepis dugaan adanya dendam pribadi atau konflik yang berlarut-larut.
 

 

Jeratan Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kini, keempat tersangka telah resmi ditahan dan dititipkan di Tahanan Polda Metro Jaya (Tahti). Mereka dijerat dengan pasal yang berat, mencerminkan keseriusan kepolisian dalam menindak tindak pidana kekerasan.
 
Para tersangka terancam dakungan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
 
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan di ruang publik, serta menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap motif tersembunyi di balik aksi kekerasan acak (random violence) yang semakin meresahkan. Proses penyelidikan masih terus berlanjut, terutama untuk mengklarifikasi peran tiga orang tambahan yang masih diperiksa, guna memastikan keadilan yang utuh bagi almarhum Prada Arif Budi Sampurna dan keluarga yang ditinggalkan.