"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT DSI sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar," ujarnya.

"Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan," imbuhnya.

Kasus PT DSI dan Korban

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur PT DSI AS.

Selain dugaan penipuan, Bareskrim juga menemukan dugaan penggelapan dan pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.

Total korban mencapai 15 ribu orang dengan kerugian Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

>>> Zulhas: Prabowo Minta TNI/Polri Dukung Penuh Kopdes Merah Putih

Kelima tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.